Minggu, 11 Oktober 2026

Masalah Keadilan Jadi Sisi Negatif Tax Amnesty

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Dradjad Hari Wibowo ekonom dari Sustainable Development Indonesia (SDI) menilai, satu sisi negatif dari penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak adalah soal keadilan, terutama untuk Wajib Pajak (WP) yang taat dan yang bandel.

“Salah satu sisi negatif dari tax amnesty memang unsur keadilan. WP yang taat dan uangnya dari sumber yang sah akan merasa dirugikan, karena sekarang WP yang dulu bandel (tapi uangnya dari sumber sah) dan WP bandel (yang uangnya dari sumber tidak sah) akan diberi pengampunan pidana setelah membayar sejumlah tertentu,” ujar Dradjad saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (23/5/2015).

Menurutnya, uang yang tidak sah ini bisa berasal dari surplus karena penghindaran pajak. Untuk itu dalam penyusunan pasal di RUU soal tax amnesty harus detil dan jelas.

“Tergantung disain dari tax amnesty, jika pasal-pasalnya tidak didefinisikan dengan rigid, bisa juga dia menjadi pembersih dari uang korupsi atau money laundering. Tapi yang jelas, mereka adalah WP bandel atau tidak patuh. Jadi rakyat akan merasa ada ketidakadilan,” tandasnya.

Namun, Dradjad merasa kalau rakyat juga tidak mempunyai hak bulat untuk memprotes, karena sebagian besar rakyat tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar, atau malah bukan WP.

“Saya juga tidak yakin kalau petinggi-petinggi negara ini, termasuk orang pajak, sudah betul-betul 100% patuh membayar pajak. Teman-teman saya di Direktorat Jendral Pajak (DJP) kan banyak, jadi tahu ceritanya. Artinya, unsur ketidakadilan itu ada. Tapi pihak yang hendak memprotes ketidakadilan tersebut ya harus melihat diri sendiri, berapa pajak yang sudah dibayarnya,” kata Dia.

Dradjad mengingatkan kalau tahun 1984 pernah diterapkan tax amnesty tetapi gagal.

“Iya tahun 1984 pernah dijalankan tapi gagal karena WP mengabaikannya. Waktu itu pajak belum jadi andalan APBN, minyak masih jadi andalan. Pemerintah kurang serius waktu itu. Akibatnya, jumlah WP yang taat dan jumlah pajaknya tidak bertambah. Perancis juga pernah gagal seperti itu,” ungkapnya.

Dradjad mengaku mendukung tax amnesty, tapi disainnya harus benar dan ketat. Tujuannya agar kebijakan ini tidak menjadi alat balas budi membayar utang biaya kampanye, apalagi alat pembersih uang hasil korupsi dan pencucian uang. Potensi penerimaan pajaknya besar sekali, seperti pengalaman Rusia yang bahkan bisa naik 1,5-2 kali lipat.

Apakah bisa efektif? Menurut Dradjad, tergantung sosialisasi, kesiapan birokrasi DJP dan profesionalisme dalam implementasinya. Tax amnesty ini bisa efektif, tapi bisa juga gagal. Tolok ukurnya adalah penambahan WP taat dan penerimaan pajak sekaligus.(faz/iss/ipg)


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
34o
Kurs