Selasa, 3 Maret 2026

Pengadaan Kendaraan Dinas Tak Bisa Lagi Sembarangan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Yuddy Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan pengadaan kendaraan dinas di kementerian/lembaga tidak bisa lagi sembarangan karena sudah ada standardisasi berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Peraturan Menteri Keuangan itu Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. 

Menurut Yudi, dengan adanya PMK maka ada standardisasi, dimana pejabat tidak bisa membeli mobil dinas di luar yang telah ditentukan.

Yudi menegaskan, adanya PMK ini, bertujuan untuk mencegah pemborosan, sehingga setiap kementerian dan lembaga dari pusat sampai daerah tidak seenaknya membeli kendaraan dinas..

“Jadi aturan itu memang harus dikeluarkan, kalau nggak ya kacau. Tiap instansi bisa beli mobil seenaknya, tiap daerah beli mobil seenaknya, membagi-bagikan kepada aparatur negara seenaknya. Ini kan pemborosan. Justru adanya Peraturan Menteri Keuangan ini untuk mencegah terjadinya pemborosan.” ujar Yudi di Jakarta, Senin (27/4/2015).

PMK yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Kendaraan Dinas Menteri dan Pejabat Negara dan Pedoman Pengadaan Kendaraan Dinas.

Kata Yudi, sejauh ini Jokowi Presiden tidak menganggarkan atau merencanakan pembelian mobil dinas baru bagi pejabat.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 3 Maret 2026
24o
Kurs