Sabtu, 27 April 2024

Pemerintah Harus Cermat Atur Soal Tarif Telkomunikasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Persaingan tarif biaya koneksi (telpon, sms, data maupun interkoneksi) operator seluler makin sengit. Perang promosi tarif terus terjadi. Jika tidak transparan, masyarakat konsumen bisa menjadi korban.

Mahfudz Siddiq Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, kondisi ini tidak mengherankan karena telekomunikasi adalah sektor bisnis sangat menjanjikan keuntungannya, dengan jumlah pengguna sim card lebih dari 300 juta. Namun pasar telekomunikasi yang besar ini dalam perjalanannya justru mengkonsolidasi jumlah pemain yang sekarang tinggal 5 operator.

“Hal ini dikarenakan sektor ini padat modal dan dengan tingkat persaingan tinggi. Faktor ini juga yang mengundang banyak investor dari negara lain masuk ke Indonesia,” ujar Mahfudz yang juga mantan Ketua Komisi I ini, Selasa (5/7/2016).

Dia menjelaskan, kepentingan masyarakat konsumen adalah mendapatkan layanan koneksi yang mudah dan cepat, tentu dengan biaya semurah mungkin. Namun kepentingan ini juga ada dalam situasi dimana pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia sedang terus dikembangkan.

Masih banyak daerah di pedesaan dan wilayah timur Indonesia yang belum tergelar dan terhubung dengan baik. Operator telekomunikasi masih harus investasi besar di urusan ini. Belum lagi peningkatan kapasitas dan layanan isi dari infrastruktur yang sudah ada. Misalnya masih banyak masyarakat konsumen di daerah pedesaan yang menggunakan layanan 2G. Sementara kebutuhan yang berkembang mengarah kepada peningkatan kapasitas ke 3G dan bahkan 4G.

“Dua situasi ini harus dikompromikan dengan baik, yaitu kepentingan konsumen dan tuntutan pengembangan investasi oleh operator,” kata dia.

Pemerintah, kata Mahfudz, kabarnya sedang menyiapkan peraturan tentang penggunaan bersama infrastruktur antar operator dan peraturan tentang biaya interkoneksi antar operator seluler. Kebijakan ini memang bisa mendorong percepatan peningkatan layanan telekomunikasi dan penggelaran infrastrukturnya di berbagai daerah di Indonesia. Karena modal besar yang dibutuhkan bisa ditanggung bersama, dan selanjutnya bisa menekan biaya operasional operator. Akhirnya, tarif koneksi yang harus dibayar konsumen juga bisa semakin murah.

Namun pemerintah harus cermat dalam menyusun peraturan ini. Jangan sampai upaya menciptakan efesiensi biaya berakibat pada munculnya keuntungan atau kemanfaatan yang tidak setara antar operator. Pasalnya dalam sejarah bisnis telekomunikasi seluler, ada operator yang sejak awal membawa misi penggelaran infrastruktur dan layanan ke wilayah-2 Indonesia yang tidak ekonomis secara bisnis. Ini misalnya dilaksanakan oleh Telkom dan Telkomsel. Sementara sejumlah operator lain yang masuk belakangan, cenderung konsentrasi pada pasar perkotaan. Potret pasarnya bisa kita lihat dari profil pengguna layanan 2G pada setiap operator seluler. Masyarakat di pedesaan umumnya mayoritas menggunakan layanan 2G.

Menurut dia, rencana kebijakan infrastructure-sharing harus didukung oleh pengaturan tarif yang adil dengan mempertimbangkan nilai investasi yang sudah berjalan.

“Harus ada ketentuan batas tarif bawah dan tarif atas yang dimungkinkan. Kemudian kebijakan penetapan tarif interkoneksi antar operator juga harus adil dan seimbang. Artinya pemerintah harus pertimbangkan beban dan ragam variabel biaya yang berbeda-beda antar operator. Tidak harus operator dengan biaya interkoneksi paling rendah dijadikan acuan bagi tarif interkoneksi bersama semua operator,” kata Mahfudz.

Hal lain yang sangat penting, kata dia, rencana peraturan pemerintah tentang penggunaan bersama infrastruktur telekomunikasi dan tarif interkoneksi, harus dijadikan pintu masuk bagi transparansi strandar dan biaya layanan kepada konsumen. Sehingga persaingan tidak sehat yang cenderung manipulatif bisa semakin dihindari. Sulit bagi operatot seluler menghindari rencana kebijakan pemerintah ini. Namun pada sisi lain, pemerintah harus cermat agar kebijakan dan pengaturan baru ini tidak dipersepsi akan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.

“Yang nyata adalah, masyarakat konsumen telekomunikasi di Indonesia membutuhkan akses dan layanan telekomunikasi yang semakin mudah, cepat dan murah,” kata dia.(faz/iss/din)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs