Minggu, 19 Mei 2024

Supaya Aman, 2021 APMK Wajib Pakai Chip

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Ilustrasi

Bank Indonesia (BI) mewajibkan kepada seluruh penerbit APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) seperti kartu kredit, debit, dan atm untuk beralih dari teknologi magnetic ke teknologi chip. Imbauan ini dilakukan oleh BI untuk meminimalisir angka kejahatan seperti pembobolan ATM.

“Dengan teknologi chip bisa menurunkan tingkat kejahatan dari 290 kasus menjadi 110 kasus per bulannya. Ini kami lakukan untuk mengurangi penyalahgunaan kartu ATM,” kata Hestu Wibowo Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Komunikasi, dan Layanan Publik BI Jatim kepada wartawan, Kamis (21/1/2016) di Surabaya.

BI pun menargetkan seluruh penerbit bisa menaati peraturan ini sampai batas waktu tahun 2021 mendatang.

“Kami berharap para penerbit bisa beralih secepatnya. Tapi ada masukan biaya peralihan dari teknologi magnetic ke chip ini butuh biaya, jadi kami akan tunggu sampai tahun 2021 mendatang,” ujarnya.

Ke depannya, penggunaan teknologi chip juga merubah plafon tarikan ATM bagi para penggunanya. Jika kartu ATM non-chip hanya bisa menarik Rp10 juta per harinya, maka kartu ATM yang sudah terpasang chip bisa menarik Rp15 juta per harinya.

Sementara untuk transfer antar rekening non-chip yang biasanya hanya Rp25 juta per harinya, maka dengan kartu ATM dengan teknologi chip bisa melakukan transfer Rp50 juta per harinya.

“Kenapa lebih besar perubahan transfer daripada penarikannya, ya ini sebagai bagian dari dukungan kami terhadap GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai),” kata dia.(dop/rst)

Teks Foto:
– Hestu Wibowo Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Komunikasi, dan Layanan Publik BI Jatim
Foto: Dodi suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs