Jumat, 17 Mei 2024

Batas Bebas Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang Naik Jadi USD500

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010.

Aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, dan peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia dan menanggapi aspirasi dari masyarakat.

“Untuk isu ini yang kami paling kedepankan adalah pelayanan. Ini bukan tentang target penerimaan dan isu fiskal, tapi kita ingin membantu dan memberi kemudahan dari masyarakat. Ini yang kami ingin pemerintah responsive. Ini bagian dari reform kami, hal-hal yang kongkret riil yang terus kami lakukan kepada masyarakat. Dan kita akan evaluasi terus setiap kali ada masukkan, entah dari instagram, facebook, twitter kita akan rekap. Ini semua tujuannya supaya kami bisa melayani dan menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat,” jelas Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) saat Konferensi Pers tentang Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kemenkeu pada Kamis (28/12/2017) seperti dilansir dari website www.kemenkeu.go.id.

Menkeu menjelaskan batas pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang naik menjadi USD 500 per orang dari USD 250 per orang.

“Kami mengubah PMK yang mengatur sejak 2010 lalu itu. Sekarang batas untuk membawa barang yang bebas bea masuk, jadi tidak dikenakan bea masuk maupun pungutan apapun dinaikkan dari 250 Dollar per orang dinaikkan menjadi 500 Dollar per orang,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat, jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi, seperti Malaysia USD125, Thailand USD285, Inggris USD557, Singapura USD600, China USD764, Amerika Serikat USD800.

Istilah “keluarga” yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai USD1.000/keluarga dihapus sejalan dengan best practice internasional dan Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga. “Dulunya kan satu keluarga 1.000 (USD), sekarang tidak. Jadi sekarang setiap orang 500 (FOB 500 USD per orang),” jelas Menkeu.

Adapun proses penerbitan aturan baru ini, saat ini tengah dalam proses penomoran dan pengesahan lembaran negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Nomor PMK nya, kami masih menunggu proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM, saya memang meminta membuat konferensi pers ini sebagai announcement sehingga apabila PMK tersebut keluar sudah tidak perlu dijelaskan lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, beberapa hal yang menjadi terobosan kebijakan dari regulasi baru ini adalah:

1. Pemberian fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang termasuk dalam kategori barang pribadi penumpang. Aturan ini memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergolong sebagai bukan barang pribadi;

2. Menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula (Free On Board) FOB USD 250 per orang menjadi FOB USD 500 per orang, dan menghapus istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang;

3. Penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10 persen. Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura (7 persen), Jepang (15 persen) dan Malaysia (30 persen);

4. Kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya. Contoh: Seseorang yang akan berekreasi ke Singapore dengan membawa sepeda lipat agar memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia. Melalui prosedur ini maka akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apapun;

5. Mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang. Contoh: ekspor perhiasan dari emas. Sehingga ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan;

6. Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Contoh: pengrajin Indonesia yang membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut apapun dan

7. Pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri. Contoh: wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan dan tidak dipungut apapun sepanjang barang tersebut akan dibawa kembali ke luar negeri.

Tidak hanya berhenti di tataran kebijakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Barang Bawaan Penumpang untuk memberikan one stop service kepada penumpang yang mengalami kesulitan dengan proses penyelesaian barang bawaannya.

Satgas ini tersedia di 4 bandar udara (bandara) internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung (hotline) yang dapat dihubungi, yaitu melalui contact center Bea Cukai 1500225 atau Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (081289330168), Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (08113009147), Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (085934484644), dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382). (dwi)

Berikut Daftar Frequently Asked Questions (FAQ) terkait, ketentuan baru barang bawaan pribadi penumpang:

No

Pertanyaan

Jawaban

1.

Apakah barang bawaan penumpang itu?

Barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use)

2.

Apa yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang?

barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:

  1. barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
  2. barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
  3. barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia

3.

Apakah barang pribadi awak sarana pengangkut itu? Apakah mendapat pembebasan pajak?

  • Barang bawaan awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use);
  • Atas barang tersebut dengan nilai pabean paling banyak USD50, diberikan pembebasan BM dan PDRI per orang per kedatangan.

4.

Berapa nilai yang diberikan pembebasan pajaknya apabila saya membeli oleh-oleh senilai USD1,500?

Atas barang pribadi penumpang diberikan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar USD500 per orang.

Atas kelebihan nilai barang, akan dikenakan BM dan PDRI dengan rincian:

BM: 10% (Flat), PPN: 10%, PPh: 7,5% (jika punya NPWP) dan 15% (jika tidak punya NPWP).

5.

Berapa nilai yang diberikan pembebasan atas 2 (dua) orang dewasa dan 2 orang anak?

Pembebasan BM diberikan kepada masing-masing orang sebesar USD500 per orang. Ketentuan baru ini tidak lagi memberikan pembebasan berdasarkan kategori keluarga.

6.

Berapa nilai yang diberikan pembebasan apabila membawa barang kena cukai?

Atas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol

Apabila BKC yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat.

7.

Saya membawa barang yang semula saya beli di Indonesia, apakah saya harus membayar pajak?

Tidak,

Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI.

Namun apabila menginginkan kecepatan pelayanan saat kedatangan di Indonesia, barang tersebut dapat diberitahukan terlebih dahulu (tersedia format pemberitahuan) sebelum dapat memberitahu saat keberangkatan kepada petugas bea cukai.

8.

Saya membeli sepatu 3 buah untuk keperluan saya dengan total harga dibawah $500, apakah saya harus membayar pajak?

Tidak.

Atas pembawaan barang oleh penumpang diberikan pembebasan BM sebesar USD500.

9.

Saya memberi barang dengan nilai total $800, dengan rincian 1 buah tas $300, 2 pasang sepatu @ $150, dan 2 buah dompet @ $100

Pembebasan BM diberikan USD500 per orang, BM dan PDRI dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.

Perhitungan sebagai berikut:

Nilai Pabean: $800 – $500 = $300

BM = 10% x $300 = $30

PPN = 10% x $330 (Nilai Pabean + BM)

PPh= 7,5% x $330 (jika punya NPWP); atau

PPh= 15% x $330 (jika tidak punya NPWP)

10.

Kapan barang yang saya masukan ke Indonesia harus membayar pajak apabila nilainya diatas $500, apabila membawa selain barang untuk keperluan pribadi penumpang, contoh:

  • membawa sparepart kendaraan bermotor sebanyak 50 pcs @USD 5 (jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi satu orang)
  • sparepart untuk pengeboran minyak seharga USD 300

Pembebasan BM dan PDRI diberikan atas barang pribadi penumpang.

Apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan BM dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang.

Sehingga perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Tarif Bea Masuk berdasarkan tarif normal (MFN). Untuk Spareparts kendaraan bermotor tarif bea masuk: 10%, spareparts pengeboran minyak tarif bea masuk: 5%

Untuk Spareparts kendaraan bermotor dengan nilai pabean $250

BM = 10% x $250 = $25

PPN = 10% x $275 (Nilai Pabean + BM)

PPh= 7,5% x $275 (jika punya NPWP); atau

PPh= 15% x $275 (jika tidak punya NPWP)

Untuk Spareparts pengeboran minyak dengan nilai pabean $300

BM = 5% x $300 = $15

PPN = 10% x $315 (Nilai Pabean + BM)

PPh= 7,5% x $315 (jika punya NPWP); atau

PPh= 15% x $315 (jika tidak punya NPWP)

11.

Apakah saya harus membayar pajak, apabila membawa peralatan ke Indonesia dan akan saya bawa keluar lagi?

Tidak.

Atas pembawaan barang ke Indonesia dengan tujuan penggunaan sementara dan akan dibawa kembali ke luar Indonesia, dapat melalui mekanisme impor sementara dengan fasilitas penangguhan BM.

12.

Apakah saya butuh perizinan (tata niaga/lartas)

Terhadap barang bawaan penumpang, berlaku ketentuan larangan dan pembatasan, dengan pengecualian:

  1. Produk tertentu berupa pakaian jadi maksimal 10 pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor)
  2. Produk tertentu berupa perangkat elektronik maksimal 2 pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor)

Barang bawaan yang wajib perizinan tata niaga, dapat dikeluarkan apabila perizinan sudah terpenuhi.

13.

Bagaimana saya dapat memperoleh informasi awal tentang lartas?

Informasi mengenai ketentuan larangan dan pembatasan atas barang impor dapat dicek pada laman eservice.insw.go.id

Pada menu NTR.

14.

Bagaimana cara menghitung pajak yang saya bayar secara otomatis?

Aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai dapat diunduh pada playstore, dimana terdapat menu kalkulator pabean untuk menghitung perkiraan BM dan PDRI yang harus dibayar.

15.

Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan?

Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) yang diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.

16.

Saya seorang pengrajin batik yang akan pameran di luar negeri. Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke luar negeri untuk kemudian saya bawa kembali ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan?

Melaporkan kepada petugas di Terminal Keberangkatan dengan dokumen surat pemberitahuan mengeluarkan barang (SPMB) dan menunjukkan kembali dokumen SPMB kepada petugas pada saat kedatangan.

17.

Apabila saya membutuhkan info terkait penyelesaian pabean

Dapat menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225

18.

Bagaimana jika saya memerlukan informasi tentang penanganan barang penumpang ?

Dapat menghubungi Satgas One Stop Service di masing-masing Bandara yaitu:

  1. Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (0812 8933 0168),
  2. Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (0811 3009 147),
  3. Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (0859 3448 4644), dan
  4. Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (0813 6170 9382).

19.

Saya datang ke Indonesia, tapi ada sebagian barang saya yang saya kirim dengan jasa pengiriman untuk keperluan saya di sini, bagaimana prosedur mengurusnya?

Barang bawaan penumpang dapat diselesaikan dengan menunjukkan boarding pass, tiket dan paspor, serta di AWB yang tercantum nama pengirim dan penerimanya sama, dalam jangka waktu:

  • 30 hari sebelum atau 60 hari sesudah kedatangan, untuk perjalanan melalui laut
  • 30 hari sebelum atau 15 hari sesudah kedatangan penumpang, untuk perjalanan melalui udara

20.

Apakah saya diharuskan memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke dan dari Indonesia?

Apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit 100 juta rupiah (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara), wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan PEB (ekspor) atau CD (impor)

Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002.

21.

Barang saya atau kerabat saya ditahan di beacukai setelah landing karena sesuatu hal dan saya diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar barang saya atau kerabat saya tersebut dibebaskan, bagaimana ketentuannya?

Semua keputusan petugas Bea Cukai dilakukan dengan surat penetapan resmi dan Bea Cukai tidak pernah menerima pembayaran Bea Masuk dan Pajak secara tunai (e-billing). Segala bentuk perbuatan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan meminta pembayaran/transfer ke rekening pribadi adalah bentuk penipuan.

22.

Bagaimana tatacara bawa berlian dari luar negeri?

Silakan pastikan HS Code di PMK 213/2011 dan PPNBM di PMK 106/2015

dan isikan BC 2.2.

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
32o
Kurs