Rabu, 22 Mei 2024

Hari Ini Penentuan Nasib Ratusan Eks Karyawan Merpati di PN Surabaya

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ratusan eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri, Surabaya, Rabu (14/11/2018) sebagai bentuk dukungan moral pada Majelis Hakim yang pada hari ini akan mengetok palu pailit tidaknya perusahaan penerbangan itu. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (14/11/2018) hari ini akan mengetok palu pailit tidaknya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Bersamaan dengan rencana tersebut, ratusan eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi ini merupakan bentuk dukungan moral pada Majelis Hakim.

Membawa puluhan pamflet, mereka meneriakkan harapan mereka agar majelis hakim tidak memutuskan merpati pailit. Agus Slamet Budiman Koordinator Lapangan dan Penanggung Jawab Aksi Surabaya menyebut, semua eks karyawan Merpati seluruh Indonesia, berharap Merpati tidak dipailitkan.

“BUMN ini masih memiliki tanggungan atau pekerjaan rumah menyelesaikan pembayaran pesangon karyawan yang belum diselesaikan. Jika Merpati sampai pailit, maka ini berisiko pada tidak dibayarkannya hak-hak eks karyawan Merpati,” katanya pada suarasurabaya.net di sela-sela aksi.

Ditanya kemungkinan majelis hakim memutuskan perusahaan penerbangan ini pailit, Agus menyebut, mereka akan menuntut hak-hak mereka ke negara. Ia menyebut, persoalan ini adalah persoalan rakyat sengsara yang harus diperhatikan.

Massa aksi menyebut, selama ini Merpati memiliki banyak kontribusi bagi bangsa Indonesia sejak didirikan pada 1962. Merpati menjadi transportasi udara satu-satunya yang membuka jalur-jalur daerah terpencil.

Selain itu, massa aksi juga berharap, Merpati bisa terbang kembali dan menciptakan peluang usaha dan lapangan pekerjaan baru. Massa aksi akan terus bertahan di depan Pengadilan Negeri Surabaya hingga diputuskannya status Merpati oleh majelis hakim.

Sebagai Informasi, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) terancam pailit setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merupakan kreditor separatis (dengan jaminan) menolak perdamaian. Kemenkeu mempunyai tagihan senilai Rp2,66 triliun, dari total keseluruhan tagihan separatis senilai Rp3,87 triliun. Sementara sisa tagihan dimiliki oleh PT Bank Mandiri Rp254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (persero) Rp 964,98 miliar.

Sementara secara total, tagihan PKPU Merpati mencapai Rp10,95 triliun. Selain kreditor separatis, ada juga tagihan preferen (prioritas) senilai Rp1,09 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp5,99 triliun. (bas/nin/ipg)

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version