Kamis, 25 April 2024

Merpati Bebas dari Ancaman Pailit

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Suasana sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (14/11/2018). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) akhirnya terbebas dari ancaman pailit setelah proposal perdamaian yang diajukannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Dalam sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriyono Hakim Ketua memutuskan perdamaian antara PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) selaku debitor dengan para kreditor dinyatakan sah.

Hakim Ketua menyebut, meski dinyatakan tidak pailit, Merpati harus menyelesaikan pembayaran beberapa hal, seperti biaya pengurusan sebanyak Rp487 Juta, dan tunggakan jasa pengurus Rp20 miliar.

Sidang PKPU ini (14/11/2018) merupakan sidang akhir sejak Merpati Airlines dinyatakan berstatus PKPU sejak 6 Februari 2018 lewat register 4/Pdt.Sus-PKPI/PN.Sby atas nama pemohon PT. Parewo Aero Katering, perusahaan pemasok makanan untuk Merpati Airlines. Perusahaan ini kemudian memasukkan dua kreditur lain sebagai pemohon yaitu PT. Kirana Mitra Mandiri dan PT. Pratitha Titian Nusantara.

Menanggapi putusan ini, Rizky Dwinanto Kuasa Hukum PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) menyatakan rasa terima kasihnya pada semua pihak yang mendukung merpati agar bisa beroperasi lagi.

“Juga kepada pihak yang mungkin belum bisa berjalan bersama, kita akan komunikasikan lagi untuk memahamkan proposal perdamaian kita,” katanya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim yang menurutnya memiliki pertimbangan yang sangat memenuhi unsur-unsur yang kami harapkan.

“Ini perjuangan 270 hari. Kita letih, kita bekerja keras, Allah memberikan kita satu kesempatan untuk merpati terbang lagi. Ini masih satu tahapan. Masih ada tahapan lain, yang nanti akan kita penuhi hal-hal di proposal perdamaian,” katanya. (bas/dim/bid)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs