Selasa, 30 April 2024

Berharap Insentif untuk Industri, Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2020

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, di Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (20/11/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim melalui Keputusan Nomor 188/568/KPTS/2019 telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, Rabu (20/11/2019).

Kenaikan UMK Kota Surabaya menjadi Rp4.200.479,19 menjadi yang tertinggi di Jatim. Sedangkan UMK terendah Rp1.913.321,73 ditetapkan untuk sembilan kabupaten di Jawa Timur.

UMK terendah itu antara lain ditetapkan untuk Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan. Angkanya sama persis.

Pemprov Jatim memastikan, seluruh kenaikan UMK 2020 sudah sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDRB 2019.

Selain itu, formula penetapan kenaikan upah minimum untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Achmad Fauzi Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Jawa Timur mengatakan, sebelumnya ada beberapa daerah yang mengusulkan UMK tidak sesuai ketentuan.

“Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo. Setelah dapat klarifikasi resmi dan melalui serangkaian sidang pembahasan, disepakati penetapan UMK di Jatim sesuai ketentuan naik 8,51 persen dari UMK tahun lalu,” katanya di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Khofifah mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang dipimpin Fauzi, dia memutuskan untuk tetap menetapkan besaran UMK 2020 di Jawa Timur.

Namun, dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Bank Indonesia (BI) dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju termasuk Menko Perekonomian, Khofifah mengaku sudah menyampaikan usulan.

“Saya sampaikan, untuk industri berbasis padat karya di Ring 1 Jatim harus mendapat perhatian khusus. Harus mendapat insentif ekonomi tertentu. Karena Pak Jokowi sudah memerintahkan, buka lapangan kerja baru, buka lapangan kerja baru,” ujarnya.

Dia menyampaikan harapannya itu karena dia melihat industri padat karya di Ring 1 Jatim membutuhkan dukungan insentif. Kalau tidak, dia khawatir iklim industri di Jawa Timur menjadi kurang kondusif.

“Kalau tidak disuport insentif, saya khawatir (akan banyak yang melakukan relokasi industrinya). Yang sudah melakukan relokasi, di Nganjuk misalnya, ada juga yang relokasi di Ngawi,” katanya.

Dia sudah menyampaikan harapannya kepada Gubernur BI dan sejumlah menteri, Gubernur Perempuan Pertama di Jawa Timur itu pun berharap usulannya menjadi pertimbangan.(den/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
33o
Kurs