Jumat, 29 Maret 2024

Gabungan Perusahaan Rokok Surabaya dan Malang Tolak Kenaikan Cukai

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Sulami Bahar Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya (tengah) di Surabaya pada Kamis (19/9/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya dan Gapero Malang menolak kenaikan besaran cukai rokok sebesar 23 persen yang ditetapkan pemerintah.

Sulami Bahar Ketua Gapero Surabaya mengatakan, keputusan ini tidak pernah dikonsultasikan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPRI) yang menjadi induk dari Gapero di daerah. Ia menilai, keputusan ini sangat eksesif.

“Gapero sangat kecewa karena cukai dan HJE (Harga Jual Eceran, red) tidak pernah dikonsultasikan dengan pabrikan. Dulu pernah kami dilibatkan, sudah kami berikan masukan. Satu kali. Tapi yang untuk naik cukai 23 persen dan HJE 35 persen, kami tidak dilibatkan,” ujar Sulami di Surabaya pada Kamis (19/9/2019).

“Padahal Kami siap dinaikkan (cukai dan HJE, red), tapi berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.

Ia menilai, kenaikan yang eksesif ini adalah langkah keliru dari pemerintah. Ia memprediksi, akan muncul banyak persoalan akibat kenaikan cukai ini. Salah satunya potensi pengurangan tenaga kerja, maraknya rokok ilegal, hingga turunnya kesejahteraan petani tembakau.

Sulami menegaskan, industri hasil tembakau adalah industri strategis yang harus dilindungi karena memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan negara sebesar 10 persen dari ABPN atau sekitar Rp, 200 triliun. Secara nasional, ia juga menyerap 7,1 juta jiwa pekerja yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri yang terkait.

Sebelumnya Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan keputusan ini sudah mewakili banyak dimensi untuk memberikan keseimbangan di sektor ekonomi. Beberapa pertimbangan dalam keputusan ini meliputi kesehatan, penerimaan negara, dan sektor produksi terutama petani dan pengusaha kecil. Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2020 seperti tertuang dakam peraturan menteri keuangan. (bas/iss)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs