Jumat, 10 Mei 2024

Kemenhub Temui Inaca Terkait “Mahalnya” Tiket Penerbangan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: airport.id

Kementerian Perhubungan melalui (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk melakukan konfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal karena alami kenaikan yang tinggi.

“Telah dilakukan pertemuan antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni dengan INACA,” kata Hengki Angkasawan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Seperti dilansir Antara, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Hengki juga menjelaskan terkait penetapan tarif batas atas dan bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hengki berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami penetapan tarif batas atas dan bawah yang berlaku.

Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut mengkomunikasikan kebijakan tarif kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa akan menindak tegas apabila terdapat maskapai yang tidak sesuai dengan penetapan tarif. Kami akan berupaya penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan pesawat demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri,” katanya.

Askhara Danadiputra Ketua Inaca juga menegaskan bahwa penetapan tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Maskapai penerbangan pun banyak memberikan berbagai harga tiket khusus bagi masyarakat.

“Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Kebijakan tarif maskapai selalu berpihak kepada masyarakat termasuk adanya pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia,” ujarnya. (ant/wil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
31o
Kurs