Jumat, 3 Mei 2024

PLN Bakal Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana akan menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas listrik padam dalam skala besar pada Minggu (4/8/2019), salah satunya dengan efisiensi gaji karyawan.

“Iya, maka harus hemat lagi, nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu,” kata Djoko Raharjo Abumanan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Lebih rinci, ia menjelaskan bahwa pemotongan biaya operasional kerja salah satunya adalah dari gaji, nanti akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.

Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.

“Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya,” tegasnya, seperti dilansir Antara. Namun, Djoko menjelaskan bahwa pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan dari pegawai.

Menurutnya, dari 40.000 pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.

PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) senilai Rp839 miliar.

“Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Sripeni Inten Plt Dirut PLN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Sripeni lebih lanjut menjelaskan bahwa total sebesar Rp839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.

Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.

Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada bulan Agustus 2019.

Menurut Sripeni besaran tersebut formulasinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sripeni Inten mendatangi Komisi VII DPR atas panggilan dari legislator.

Pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Menurutnya hasil pembicaraan dengan Komisi VII DPR selain terkait kompensasi adalah adanya penyelidikan atau investigasi atas kejadian pemadaman tersebut.(ant/iss)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs