Sabtu, 27 April 2024

YLKI: Tingkat Kesadaran Konsumen di Indonesia Masih Rendah

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Pekerja mengemas barang sebuah pabrik di Depok, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Foto: Antara

Memasuki tahun ke-20 Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April hari ini, kesadaran konsumen di Indonesia masih cukup tertinggal dibanding negara lain. Hal ini disampaikan oleh Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Kita Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) masih belum terlalu baik. Skor kita masih 40,41 , masih jauh tertinggal dengan negara-negara maju yang skornya minimal 53 atau 63. Menurut saya, ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah,” kata Tulus kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (20/4/2019).

Menurutnya, ini terlihat bagaimana konsumen Indonesia minim melakukan complain kepada pelaku usaha saat barang/jasa yang digunakan tidak sesuai kesepakatan. Agar konsumen tidak dirugikan dalam sebuah transaksi, lanjut Tulus, konsumen harus memperhatikan langkah-langkah saat pra transaksi dan pasca transaksi.

Pra transaksi misalnya mencari informasi barang/jasa yang akan dibeli. Pencarian informasi tersebut dapat melalui internet, buku, maupun bertanya kepada konsumen lain apakah barang layak dibeli atau tidak.

Sedangkan untuk pasca transaksi, jika konsumen merasa dirugikan, mereka dapat melakukan klaim. Sayangnya, lanjut Tulus, konsumen Indonesia cenderung diam saat merugi dan enggan untuk melakukan complain.

Hal ini berbarengan dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang bersimpangan dengan pasal-pasal yang terkandung di Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Yang perlu diperhatikan bagaimana pelaku usaha paham tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Misal mereka menjual barang lalu ada tulisan ‘barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan’, ini salah satu pelanggaran,” kata Tulus.

Untuk itu, menurutnya sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bagi konsumen Indonesia. Apalagi, maraknya sistem berbelanja online masih belum memiliki payung hukum yang kuat.

“Misal UU PK untuk berbelanja online, beli makanan, belanja, beli tiket dan lain-lain, ini belum kuat payung hukumnya untuk transaksi online,” imbuhnya.

Hari Konsumen Nasional (Harkonas) selalu diperingati setiap tanggal 20 April. Ini ditandai sejak disahkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada 20 April 1999.(tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs