Jumat, 26 April 2024

Lebih dari 41 Ribu Pekerja di Jatim Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Covid-19

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Grafis : Freepik

Dampak pandemi Covid-19 di Jawa Timur mengakibatkan lebih dari 41 ribu pekerja di Jawa Timur terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan, sampai Jumat (29/5/2020).

Sebanyak 6.924 pekerja dari 231 perusahaan di Jawa Timur kehilangan pekerjaan akibat pandemi. Sementara 34.198 pekerja dari 607 perusahaan dirumahkan.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, total jumlah tenaga kerja yang di-PHK dan dirumahkan di Jawa Timur mencapai 41.032 orang.

Sebagian besar pekerja yang terkena PHK di Jatim berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur (23,08 persen). Lainnya, ada dari sektor industri pengolahan kayu (18,33 persen).

Sedangkan perusahaan yang paling banyak merumahkan karyawan ada di sektor hotel dan restoran (31,37 persen). Selanjutnya, sebanyak 29,56 persen yang merumahkan karyawan dari sektor industri alas kaki.

Dari data yang sama, total perusahaan terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 838 perusahaan. Paling banyak terdampak adalah hotel dan restoran, selanjutnya perusahaan perdagangan dan retail.

Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans mengatakan, semua proses PHK yang dilaporkan ke Disnakertrans Jatim akan diteliti satu per satu, disesuaikan dengan regulasi yang ada.

“Prinsip pertama, kami kembalikan kepada aturan. Kedua, kalau tidak sesuai aturan, mereka (perusahaan/pekerja) maunya bagaimana? Bipartit (kesepakatan perusahaan dengan pekerja) seperti apa?”

Himawan, ketika dihubungi via telepon Jumat sore, menjelaskan, kewenangan mediasi antara perusahaan dan pekerja yang mem-PHK sebenarnya ada di Disnaker masing-masing kabupaten/kota.

“Kalau memang tidak (ada mediasi), pengawas kami akan keluarkan nota untuk menetapkan berapa yang harus dibayar, lalu disengketakan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” kata Himawan.

Keputusan tentang hak-hak pekerja yang di-PHK, kata Himawan, akan diputuskan oleh PHI sesuai dengan regulasi yang termuat di dalam Undang-Undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs