Rabu, 17 April 2024

Lika-Liku Ekspor Benur yang Menyeret Menteri KKP ke KPK

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan saat meninjau tempat budidaya lobster pada Desember 2019 lalu. Foto: Facebook Edhy Prabowo

Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan membuka kembali keran penangkapan benih lobster (benur) untuk budidaya dan ekspor mulai Mei 2020. Sebelumnya, pada tahun 2016, Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 melarang perdagangan ini dengan sejumlah alasan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2020, yang berisi larangan ekspor benih lobster.

Adapun beberapa syarat ekspor benur menurut aturan tersebut yaitu:
– Eksportir membudidayakan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau Pembudi Daya setempat berdasarkan rekomendasi Ditjen Perikanan Budidaya.
– Benih lobster tersebut hanya boleh diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih lobster yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan.
– Penangkapan pun hanya diperkenankan menggunakan alat tangkap pasif yang ditetapkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap.
– Pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih lobster.
– Harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bidang Perikanan Tangkap.
– Setiap ekspor benih lobster dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Sementara, Badan Pusat Statistik mencatat, ekspor benur pada Agustus 2020 mengalami kenaikan sebesar 75,20 persen dibanding Juli 2020. Pada Juli, ekspor mencapai US$ 3,67 juta dengan berat 1.389 kg.

Angka itu naik berkali-kali lipat dibanding ekspor Juni yang sebesar US$ 112.900 juta. Dari segi kuantitas, ekspor benur melonjak 135,66 persen pada Agustus 2020. Negara pengimpor benih lobster Indonesia sepanjang Juli-Agustus 2020 adalah Taiwan dan Vietnam

Pada Agustus, ekspor benur masih didominasi oleh Vietnam sebesar US$ 6,43 juta dengan berat 4.216 kg. Dibanding Juli, ekspor ini naik 202,95 persen yang hanya sekitar US$ 3,66 juta. Sedangkan benur yang diekspor ke Taiwan hanya 8 kg dengan nilai transaksi mencapai US$ 7.000.

Berikut perjalanan perizinan penangkapan benur untuk ekspor dan budidaya di Indonesia yang dirangkum suarasurabaya.net dari berbagai sumber:

Tahun 2016
Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan melarang ekspor benih lobster (benur) melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016. Alasannya Indonesia belum memiliki teknologi budidaya lobster dan keberlanjutan sumberdaya. Lobster yang diekspor saat sudah dewasa, bernilai ekonomi sangat tinggi. Mengekspor benih lobster dinilai sangat merugikan nelayan.

Desember 2019
Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan berencana membuka ekspor benur. Alasannya untuk mensejahterakan nelayan benur dan membangkitkan geliat pembudidayaan lobster.

Kebijakan ini mengundang kontroversi. Susi Pudjiastuti dan sejumlah lembaga pemerhati lingkungan menentang rencana ini, tapi eksportir dan nelayan lobster mendukung.

Mei 2020
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya tentang larangan ekspor benur.

Juni 2020
KKP menetapkan 31 nama perusahaan yang mengantongi izin ekspor.

Ekspor pertama diduga tidak memenuhi syarat yang ditentukan KKP sendiri. Kepabeanan menyegel benih karena dua perusahaan eksportir diduga tidak membayar pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

September 2020
Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan 1,5 juta ekor benih bening lobster yang akan diekspor oleh 14 perusahaan eksportir ke Vietnam.

November 2020
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya monopoli bisnis ekspor benur oleh satu perusahaan.

25 November 2020
Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta Jakarta diduga terkait ekspor benur.(berbagai/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 17 April 2024
27o
Kurs