Selasa, 16 April 2024

Serapan Stimulus Pajak di Jatim Masih Rendah

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11/2019). Foto: Antara

Darno Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyebutkan serapan stimulus pajak oleh pengusaha di wilayah setempat masih cukup rendah, yakni baru 15 persen dari total anggaran mencapai Rp120 triliun yang disediakan pemerintah.

“Jumlah perusahaan yang telah memanfaatkan stimulus ini di Jatim sangat rendah, bahkan secara nasional hanya sekitar 200 ribu perusahaan dari total 1,9 juta perusahaan di Indonesia,” kata Darno di Surabaya, Rabu (26/8/2020).

Untuk itu, Kadin Jatim terus mendorong pelaku usaha agar memanfaatkan stimulus ini guna memperkuat ketahanan usaha selama menghadapi pandemi Covid-19.

“Ini adalah demi keberlangsungan ekonomi kita semua. Kami juga berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam hal perpajakan karena pengusaha dalam kondisi yang sangat sulit saat ini,” kata Darno menjelaskan dilansir Antara.

Ke depan, katanya, kerja sama Kadin Jatim dengan DJP khususnya DJP Jatim III akan ditingkatkan, tidak saja terkait dengan stimulus karena Covid-19, tetapi juga harus bisa menyambut kawasan selatan Jawa Timur yang memiliki prospek bagus dengan adanya jalur lintas selatan.

“Komitmen Kadin Jatim untuk membantu pemerintah dalam bidang perpajakan sangat tinggi, oleh karena itu dibutuhkan kesadaran, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam hal pajak adalah salah satu kunci, khususnya pada pelaku usaha dan tentu DJP jatim III sangat berkepentingan,” katanya.

Eko Budi Hartono Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim III juga berharap pengusaha memanfaatkan kebijakan ini untuk keberlangsungan usahanya.

“Ayo sama-sama bangkit dan berkontribusi. Indonesia sedang kesulitan dan pengusaha juga mengalami hal yang sama. Pemerintah sudah memberikan Insentif pajak dan ini berkembang terus. Bahkan beberapa waktu yang lalu ada kebijakan baru, yakni ada batas waktu yang diperpanjang, yang awalnya sampai September diperpanjang menjadi sampai Desember,” katanya.

Ia berharap, pengusaha bisa memanfaatkan insentif, karena keringanan yang diberikan akan sangat membantu agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
30o
Kurs