Selasa, 19 Maret 2024

BI Luncurkan BI FAST, Biaya Transfer Maksimal Rp2.500 Per Transaksi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
perry-warijo-gubernur-bi Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI). Foto: Antara

Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI), mengumumkan akan memulai implementasi BI-Fast pada pekan kedua Desember mendatang.

Dalam kebijakan tersebut ditetapkan batas skema transfer secara real time melalui BI-Fast Payment dari BI ke peserta Rp19 per transaksi.

Sedangkan biaya transfer dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi, atau sedikit lebih rendah dari skema harga Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp2.900. Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala.

“Pada tahap pertama, kami menetapkan 22 calon peserta pada Desember ini dan 22 calon peserta tahap ke-2 minggu keempat pada Januari,” katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Perry menyampaikan BI-Fast merupakan infrastruktur SP ritel yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran yang dapat dilakukan secara real time dan 24/7.

Untuk kepesertaan, BI akan terus mengkaji kepesertaan setiap enam minggu, sehingga nantinya jumlah perbankan maupun nonperbankan yang bergabung dalam BI-Fast akan semakin banyak.

“Kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, lembaga selain bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan,” ujar Perry.

Ia memaparkan peserta BI-Fast harus memenuhi antara lain aspek kelembagaan, kinerja keuangan, dan kapabilitas sistem informasi.

Calon peserta yang akan on boarding harus memenuhi kriteria champion in readiness, antara lain mencakup aspek people, process, dan technology.

“Peserta juga harus memenuhi kriteria 3C yaitu contribution terhadap EKD, capability atau kemampuan permodalan dan likuiditas, serta collaboration atau dukungan terhadap kebijakan BI ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut Perry menjelaskan BI-Fast hadir untuk menjawab kekurangan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time), dana efektif yang belum real-time dan keterbatasan kanal pembayaran yang pada akhirnya mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai.

Pada tahap awal, layanan BI-Fast dapat diakses melalui kanal mobile/internet maupun counter.

Namun ke depannya BI-Fast akan dikembangkan juga untuk transaksi melalui kanal lainnya seperti QRIS, ATM, dan EDC.

Fitur BI-Fast antara lain operasional setiap saat (24/7), dana diterima secara realtime oleh nasabah dan bank, melayani transfer kredit (push) dan debit (pull), dapat menggunakan proxy address seperti nomor handphone dan email sebagai pengganti nomor rekening, notifikasi kepada nasabah secara otomatis, fraud detection system dan sistem Anti Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT).

Adapun rincian 22 nama calon peserta yang akan menerapkan BI-Fast pada minggu kedua Desember 2021 adalah:

1. Bank Tabungan Negara
2. Bank DBS Indonesia
3. Bank Permata
4. Bank Mandiri
5. Bank Danamon Indonesia
6. Bank CIMB Niaga
7. Bank Central Asia
8. Bank HSBC Indonesia
9. Bank UOB Indonesia
10. Bank Mega
11. Bank Negara Indonesia
12. Bank Syariah Indonesia
13. Bank Rakyat Indonesia
14. Bank OCBC NISP
15. Bank Tabungan Negara UUS
16. Bank Permata UUS
17. Bank CIMB Niaga UUS
18. Bank Danamon Indonesia UUS
19. Bank BCA Syariah
20. Bank Sinarmas
21. Bank Citibank NA
22. Bank Woori Saudara Indonesia(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
29o
Kurs