Jumat, 19 April 2024

Hilang dari Playstore, OJK Sebut VTube Termasuk Investasi Ilegal

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Logo VTube.

VTube, aplikasi menonton iklan yang menjanjikan keuntungan kepada penggunanya hilang dari Playstore. Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir website dan aplikasi itu atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat suarasurabaya.net menelusuri kata “VTube” di Playstrore, Minggu (28/2/2021), yang muncul bukan VTube yang dikembangkan PT Future View Tech, melainkan aplikasi yang memberikan panduan tentang cara penggunaan VTube.

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, PT Future View Tech pengembang VTube sudah diblokir sejak Juni 2020.

“SWI telah menyatakan PT Future View Tech (VTube) masih belum dapat izin. Tapi tidak menutup kemungkinan jika sudah mengurus izin resmi dan memenuhi rekomendasi serta persyaratan lebih lanjut bisa dilakukan normalisasi terhadap VTube,” tulis Kemenkominfo dikutip dari unggahan Instagram @Kemenkominfo, Minggu (14/2/2021).

SWI merupakan satuan tugas penanganan dan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masarakat dan pengelolaan investasi. SWI beranggotakan 13 kementerian dan lembaga yang bertujuan mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.

Untuk proses normalisasi SWI merekomendasikan VTube menertibkan komunitas yang sudah ada dan tidak menggunakan mata uang asing. Kemudian, tidak ada sistem member get member atau referral point. Selain itu, poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung. Terakhir, mengurus server di Indonesia.

Nailul Huda Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan skema VTube mirip dengan MeMiles, bisnis investasi bodong berkedok biro iklan.

Salah satu jalur untuk bergabung menjadi anggota Vtube ada yang menggunakan strategi fast track. Member membayar uang dengan jumlah tertentu untuk percepatan mendapatkan keuntungan. Namun ada juga jalur lain tanpa modal hanya dengan menonton iklan dan atau mengajak anggota lain bergabung.

Farid Faletehan Kepala OJK Nusa Tenggara Barat menyebutkan, tawaran investasi bodong itu merupakan permainan uang yang banyak merugikan masyarakat, terutama di wilayah perdesaan yang tidak begitu paham dengan produk investasi yang ditawarkan.

“Rata-rata yang menerima keuntungan besar adalah orang-orang di level atas. Mereka menyebar testimoni beberapa orang anggota yang sudah mendapatkan keuntungan investasi sebesar 20-30 persen. Padahal itu hanya permainan, setelah pengikutnya banyak dan menyetorkan uang, mereka menghilang,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Sabtu (5/12/2020).

Sementara, pihak VTube melalui akun Instagram-nya terus berupaya mempertahankan jumlah anggotanya dengan menyebut pemblokiran itu hoaks. VTube bahkan mengumumkan mereka akan kembali awal Maret 2021 dalam versi baru.(iss/den)

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs