Kamis, 25 April 2024

Jam Operasional Mal Dikurangi, Pemilik Tenant Ancang-ancang Merumahkan Karyawannya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall. Maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas. Foto: Hamim/Dokumen suarasurabaya.net

Pusat perbelanjaan, khususnya mal menjadi salah satu sektor yang terdampak akibat aturan pembatasan aktivitas yang dicanangkan oleh pemerintah yang akan diterapkan pada 11-25 Januari mendatang.

Terlihat dalam poin yang membatasi jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya boleh buka sampai pukul 19.00, juga dalam poin yang membatasi maksimal jumlah makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat.

Sutandi Purnomosidi Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Jawa Timur menyesalkan kebijakan pemerintah tentang penerapan pembatasan aktivitas tersebut. Ia menyayangkan kebijakan yang menurutnya dipukul rata tanpa melihat kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, kondisi Surabaya saat ini sedang kondusif dan tidak menjadi episentrum penyebaran Covid-19. Bahkan Surabaya sekarang menyandang status zona oranye, bukan zona merah.

“Kondisinya sudah terkendali, kenapa prioritas ekonomi tidak bisa dikedepankan? Jangan di sama ratakan seluruh daerah, banyak daerah di Jatim yang merah kenapa tidak ikut PSBB?” kata Sutandi  yang juga Direktur Marketing Pakuwon Group saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Jumat (8/1/2021).

“Membalikkan ekonomi seperti sebelum Covid butuh proses yang sangat susah, namun di saat kita sudah ingin mencapai ke sana, boleh dibilang sudah mencapai 80 persen, kemudian diberikan batasan-batasan hanya boleh sampai jam 19.00,” lanjutnya.

Menurutnya, pemangkasan operasional mal hingga tiga jam akan berdampak pada penjualan di banyak tenant yang ada di dalam mal, terutama food and beverages (FnB).

Sutandi mengatakan, tiga jam waktu yang dipangkas adalah peak time pusat perbelanjaan terutama di hari Sabtu dan Minggu.

“Di waktu itu adalah masa panen tenant FnB. Sekarang dengan pembatasan sampai jam 19.00, separuh omset mereka akan hilang,” jelasnya.

Bahkan ada satu grup FnB yang memiliki 34 restoran di mal-nya sudah siap merumahkan 600 orang karyawan.

Konsekuensi logis lainnya yang timbul akibat pembatasan selama dua minggu yang akan datang adalah pemotongan gaji hingga 50 persen, hingga karyawan dirumahkan karena pengelola tenant tidak mampu membiayai operasional.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs