Jumat, 19 April 2024

Pemprov Jatim Tunggu Surat Edaran Pembatasan Pergerakan Jawa-Bali

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Anggota TNI menjaga perbatasan menuju Kota Surabaya saat penerapan PSBB pertama. Foto: Dok/Totok suarasurabaya.net

Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur mengatakan Pemprov Jatim masih menunggu surat edaran tentang pembatasan aktivitas penduduk pada 11-25 Januari 2021.

“Kami belum bisa banyak komentar. Itu pusat, kan, masih akan menerbitkan edaran. Jadi kami tunggu edarannya, karena masih dipersiapkan sama pusat,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (6/1/2021).

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan dalam rentang waktu itu khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan ini dikeluarkan merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial, sesuai amanat Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang PSBB.

Soal kesiapan pelaksanaan, Emil bilang, Pemprov Jatim sudah siap. Sebab, saat ini Pemprov juga sedang memperkuat pelaksanaan operasi yustisi.

“Oh, kalau kesiapan iya. Cuman, kan, kami mesti pastikan persisnya yang dimaksud pembatasan WFH (work from home) 75 persen ini seperti apa di masing-masing sektor,” katanya.

Soal kebijakan baru dari pemerintah pusat ini, Emil mengatakan, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim tetap memantau meski sedang isolasi mandiri.

Pembahasan kebijakan pembatasan pergerakan selama kurun waktu tertentu ini juga sudah dibahas dalam rapat yang diikuti Gubernur Jatim dengan pemerintah pusat.

“Ibu Gubernur terus mantau, kok. Tadi ada dibahas juga di rapat koordinasi tadi pagi dengan pemerintah pusat. Edaran resminya yang masih diproses di atas,” ujarnya.

Sebelumnya Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelaskan gambaran penerapan pembatasan pergerakan ini.

Menurutnya, sesuai dengan PP 21/2020 tentang PSBB, mekanisme pelaksanaannya sudah jelas. Ada usulan daerah dan Menkes, serta edaran dari Mendagri.

Pembatasan pergerakan secara terbatas ini akan dilaksanakan di semua provinsi di pulau Jawa dan Bali. Termasuk di antaranya di Jawa Timur.

Khusus untuk Jawa Timur, pembatasan pergerakan secara terbatas akan diterapkan di kabupaten/kota di Malang Raya dan Surabaya Raya.

Alasan penerapan pembatasan ini, kata Airlangga, karena masing-masing daerah di provinsi Jawa-Bali itu memenuhi salah satu atau empat parameter.

Pertama, angka kematian di atas rata-rata angka kematian nasional. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Juga tingkat kasus aktif di bawah rata-rata kasus aktif nasional.

Selain itu, daerah tersebut bisa jadi memenuhi parameter tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, baik ICU dan isolasi, di atas 70 persen.

Perlu diketahui, sampai Rabu sore ini, tingkat kematian akibat Covid-19 di Jatim masih 6,96 persen. Sedangkan rata-rata kematian nasional hanya 3 persen.

Selain itu, Kepala Dinkes Jatim kemarin mengakui, tingkat keterisian tempat tidur di Jatim saat ini rata-rata 70 persen. Bahkan sejumlah rumah sakit sudah terisi penuh.(den/dfn/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs