Sabtu, 27 April 2024

Libur Isra Mi’raj 2021, Penumpang Kereta Api Daop 8 Naik 10 Persen

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Pemeriksaan GeNose C19 diwajibkan bagi calon penumpang kereta api. Foto: totok/Dok. suarasurabaya.net

Saat libur Isra Mi’raj, Kamis (11/3/2021) PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat terjadi kenaikan jumlah penumpang sampai dengan 11.000 orang. Tetapi peningkatan jumlah itu dinilai tidak signifikan jika dibandingkan dengan hari-hari biasa.

“Kalau hari-hari biasa, kami mencatat sekurangnya ada 10.000 penumpang yang berangkat dari berbagai stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya. Hari ini bertepatan dengan libur Isra Miraj memang terjadi peningkatan jumlah penumpang tetapi tidak signifikan. Hanya menjadi 11.000 saja,” terang Luqman Arif Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Luqman menambahkan bahwa seluruh penumpang yang berangkat melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api (KA) dari berbagai stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya tersebut, seluruhnya tetap diwajibkan untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan. Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah dibuat pemerintah, termasuk bagi mereka yang melakukan perjalanan kereta api.

Layanan pemeriksaan kesehatan dimaksud, lanjut Luqman adalah surat bukti negatif Covid-19 yang dapat dilakukan dengan menjalani pemeriksaan rapid tes anti gen atau PCR. “Kami menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan untuk membantu calon penumpang melengkapi surat bukti sehat tersebut di sejumlah stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya,” kata Luqman.

Yang terbaru adalah layanan pemeriksaan GeNose C19 yang sudah dapat diikuti calon penumpang kereta api di beberapa staisun di wilayah Daop 8 Surabaya. Masing-masing ada di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Malang. Calon penumpang boleh melakukan pemeriksaan kesehatan di mana pun saat akan berangkat melakukan perjalanan kereta api.

Demikian juga dengan ketentuan untuk patuh protokol kesehatan selama perjalanan ke kota tujuan, setiap penumpang wajib mematuhi ketentuan yang sudah dibuat oleh PT KAI dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mulai dari ketentuan mengenakan masker selama perjalanan, sampai dengan pengurangan kapasitas jumlah penumpang dalam satu gerbong, wajib diikuti.

“Selain wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan, penumpang juga tetap wajib patuh pada protokol kesehatan selama melaksanakan perjalanan. Ketentuan itu sudah kami terapkan sejak pandemi sebagai satu di antara upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena itu setiap calon penumpang wajib mematuhi aturan tersebut,” pungkas Luqman.(tok/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs