Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengatakan Bank swasta lebih fleksibel untuk menghapus kredit macet yang dialami Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (UMKM)
Hal ini disampaikan Wimboh menanggapi saran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar kredit
macet UMKM dihapus saja dan dapat kredit baru sehingga perekonomian bisa jalan.
Menurut Wimboh, OJK tidak bisa mengeluarkan kebijakan penghapusan kredit macet karena tiap-tiap bank mempunyai strategi bisnis sendiri, apalagi Bank BUMN yang birokrasinya rumit.
“Kalau kebijakan penghapusan kredit itu tidak bisa kita lakukan, karena masing-masing bank mempunyai strategi bisnis. Apalagi bank BUMN karena birokrasinya sangat complicated yang berkaitan dengan bagaimana menghapuskan dan sebagainya,” ujar Wimboh dalam Webinar soal Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021 : Harapan, Tantangan dan Strategi Kebijakan, Rabu (27/1/2021).
Dia melihat soal penghapusan kredit UMKM, bank-bank swasta lebih fleksibel, karena mereka sudah mempunyai strategi bisnis tanpa ada kendala, dan tinggal didiskusikan antara pengurus dan pemilik bank.
“Mungkin swasta lebih fleksibel. Dan swasta ini menurut hemat kami mereka sudah mempunyai strategi bisnis tanpa ada kendala-kendala, kecuali hanya bagaimana kalau memang pengurusnya sudah memutuskan, tentunya itu sudah di diskusikan dengan pemiliknya,” jelas Wimboh.
Hanya saja, kata dia, bank-bank swasta tersebut tetap harus berkonsultasi dengan OJK dalam setiap mengambil kebijakan.
“Jadi menurut kami, itu adalah kebijakan individual. Silakan kalau itu mau dilakukan. Tapi yang kami pegang adalah, yang pertama, kami harapkan kondisinya tetap stabil artinya jangan sampai ada bank yang ternyata mengalami permasalahan yang cukup rumit tanpa sepengetahuan kita,” tegasnya.
“Sehingga apapun kebijakan tadi tetap di konsultasikan dengan OJK melalui pengawasnya apapun kebijaknnya,” imbuhnya.
Kata Wimboh, kebijakan-kebijakan ini, OJK serahkan sepenuhnya kepada pemilik dan pengurus bank untuk mengambilnya.
“Berdasari posisi statistik terakhir ini, kami yakin dengan cara ini tinggal bagaimana ngegasnya untuk ekonomi kita tumbuh,” jelasnya.
Dan sekarang ini, menurut Wimboh, meskipun UMKM ini faktanya mengalami masalah namun tetap dikasih ruang untuk diberikan kredit lagi dan bangkit lagi.
“Dengan Peraturan OJK (POJK) yang kami keluarkan dia masih bisa diberikan kredit, diberi subsidi bunga, bahkan juga diberi penjaminan,” kata dia.
“Jadi tidak ada alasan bagi bank untuk tidak memberikan kredit lagi pada UMKM yang tentunya masih mempunyai prospek,” ujar Wimboh.
Wimboh menjelaskan, yang diberi penjaminan sebenarnya bukan saja UMKM tetapi juga korporasi, bahkan korporasi ini juga mendapat tambahan modal kerja.
“Saya rasa PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya sudah keluar, korporasi itu juga bisa dijamin oleh pemerintah bahkan juga ditambah modal kerja,” punkas Wimboh.(faz/lim)