Joko Widodo Presiden, hari ini, Senin (9/8/2021), meresmikan Program Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (one single submission/OSS) Berbasis Risiko, di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta.
Program tersebut bertujuan memudahkan pelaku usaha baik badan usaha mau pun perorangan, UMKM atau usaha besar mendapatkan izin usaha, dan menghilangkan praktik percaloan.
Presiden berharap, kemudahan perizinan usaha itu bisa menarik banyak investor, sehingga semakin banyak lapangan pekerjaan di Indonesia.
Untuk itu, Jokowi memerintahkan menteri/kepala lembaga, dan kepala daerah disiplin menerapkan aturan dalam OSS Berbasis Risiko.
Kepala Negara bilang, akan rutin memeriksa implementasi dan hasil pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Saya perintahkan para menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah disiplin mengikuti aturan kemudahan berusaha dalam Program OSS Berbasis Risiko. Saya akan cek dan mengawasi langsung implementasinya di lapangan.
Apakah nanti persyaratannya semakin mudah, prosesnya semakin sederhana, apakah jumlah perizinan semakin berkurang, apakah biayanya semakin efisien, apakah standarnya sama di seluruh Indonesia, dan apakah layanannya semakin cepat?” ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan jangan sampai ada oknum aparatur pemerintah atau pihak-pihak yang mencoba main-main dengan peraturan.
“Saya tidak mau lagi mendengar keluhan pengusaha yang kesulitan mendapat izin usaha. Saya tidak mau lagi mendengar ada suap. Kalau ada aparatur pemerintah yang tidak bersih, laporkan kepada saya,” katanya.
Lebih lanjut, Jokowi Presiden menegaskan, layanan OSS Berbasis Risiko tidak mengebiri kewenangan daerah. Tapi, untuk memberikan standar pelayanan buat semua tingkatan pelaku usaha.
Menurutnya, pemerintah mengeluarkan izin baik di level pusat mau pun daerah, supaya tanggung jawabnya semakin jelas dan memperkuat sinergi dalam melayani pelaku usaha.
Sekadar informasi, pemerintah menargetkan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia tahun 2021 naik ke peringkat ke-40 dunia.
Berdasarkan data Bank Dunia tahun 2020, kemudahan berusaha di Indonesia tercatat di peringkat ke-73 dari 190 negara.
Ada 10 indikator yang menjadi ukuran Bank Dunia menilai kemudahan berusaha di suatu negara.
Yaitu kemudahan memulai usaha, kemudahan memperoleh sambungan listrik, pembayaran pajak, pemenuhan kontrak, dan penyelesaian kepailitan.
Kemudian, pencatatan tanah dan bangunan, permasalahan izin pembangunan, kemudahan memperoleh kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.(rid/iss/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
