Jumat, 29 Maret 2024

PT KAI Belum Izinkan Penumpang Anak di Bawah 12 Tahun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Seorang penumpang KA di Stasiun Pasar Senen sedang diperiksa data kelengkapannya Foto: Faiz suarasurabaya.net

Seiring perpanjangan PPKM berbasis level mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta belum mengizinkan penumpang anak di bawah 12 tahun melakukan perjalanan.

Eva Chairunisa Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta mengatakan, KAI masih menerapkan peraturan yang sama secara ketat dengan mengacu SE Kemenhub 58/2021 dan SE Satgas Covid-19 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Satu di antara peraturannya adalah tidak diperkenankan melakukan perjalanan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh,” ujar Eva, Jumat (3/9/2021).

Berikut ketentuan pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun:

– Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
– Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
– Pengembalian bea diberikan 100% (diluar bea pesan)
– Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

“Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek,” jelasnya.

Ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari total kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat di stasiun maupun selama dalam perjalanan. (faz/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs