Jumat, 29 Maret 2024

UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu, Serikat Pekerja Akan Unjuk Rasa

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Ahmad Fauzi Ketua SPSI Jatim, akan menggelar demo besar karena tidak setuju dengan keputusan Kenaikan UMP, Minggu (21/22/2021). Foto: Manda Roosa suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Minggu malam (21/11/2021), hasil keputusan ini dibacakan oleh  Heru Tjahjono Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur.

“Ibu Gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp22.790.04 (Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah Empat Sen) atau 1,22 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp1.868.777.08 (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Delapan Sen),” paparnya.

Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567.12 (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Dua Belas Sen).

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur  Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Ia menyampaikan, keputusan kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama.

Menanggapi hasil keputusan tersebut, Ahmad Fauzi  Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, menyatakan keberatan.

“Terus terang ini preseden buruk bagi seluruh masyarakat pekerja seluruh Jawa Timur dan seluruh Indonesia. Saya akan menjawab ini dengan gerakan selama seminggu ini, bakal ada gerakan besar semua aliansi kecil menengah dan besar akan tumplek blek ke kantor gubenur untuk menyuarakan ketidakadilan ini,” tegasnya usai mendengar ketetapan kenaikan UMP tahun 2022.

Ahmad Fauzi menyampaikan jika unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur Tahun 2022 naik sebesar Rp300 ribu. “Bayangkan kalau naik Rp22 ribu, kita butuh 41 tahun ketemu kesejateraan buruh,” lanjutnya.

Usulan nilai UMP naik sebesar Rp300 ribu kata Ahmad Fauzi dengan pertimbangan, Pertama, dengan kenaikan tersebut maka nilai besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jawa Timur.

Kedua, UMP Jawa Timur Tahun 2021 masih menjadi salah satu UMP terendah di Indonesia.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, dan unsur pekerja masih mempedomani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022.

“Keputusan ini sungguh menyayat, dan saya bersama teman-teman akan turun dalam minggu ini, karena kami tidak setuju dengan keputusan ini,” tegasnya.(man/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs