Kamis, 28 Maret 2024

UMP Tahun 2022 DIY Naik 4,30 Persen

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam dialog bersama Pimpinan MPR RI di Yogyakarta, Jumat (19/10/2018). Foto: Humas MPR

Sri Sultan Hamengku Buwono X Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 sebesar Rp1.840.915,53, naik 4,30 persen dari sebelumnya Rp1.765.000.

Sultan HB X mengatakan, kenaikan UMP Rp75.915,53 itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.

“Kami sepakat (penetapan UMP) tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada,” kata dia di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta, kata Sultan, mengalami kenaikan sebesar Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021 menjadi Rp2.153.970.

UMK Kabupaten Sleman 2022 sebesar Rp2.001.000, naik Rp97.500 atau 5,12 persen dibanding 2021. Sedangkan UMK Kabupaten Bantul jadi yang terendah yakni naik Rp74.388 atau 4,04 persen menjadi Rp1.916.848.

Ada pun UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275. Sedangkan UMK Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan tertinggi sebesar Rp130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000.

Keputusan UMP DIY 2022 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Sultan menuturkan, ada perbedaan penghitungan UMP/UMK 2021 dengan 2022.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum mengacu data BPS meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

“Kalau yang kemarin (UMP/UMK 2021) inflasi dan pertumbuhan ekonominya itu nasional, sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus ya otomatis pengupahannya bagus,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Sri Sultan menambahkan, di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul di mana ketetapan pengupahan itu tidak boleh ditangguhkan.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022. Karena jika itu dilakukan akan ada aturan hukum sendiri. Konsekuensi juga ada kalau tidak dibayar atau ditangguhkan,” kata dia.

Dia meminta para pengusaha mempelajari sendiri sanksi yang sudah ditentukan bila ketentuan pengupahan itu mereka langgar sebagaimana termuat dalam ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada. Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan,” ujar dia.

Di sisi lain, Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta dengan besaran pengupahan yang lebih baik para buruh juga dapat mengimbangi dengan kualitas kinerja yang meningkat.

“Dengan kemauan pengusaha untuk membayar dengan nilai lebih mahal, para buruh juga kami harap meningkatkan produktivitas dan kualifikasi sebagai tenaga kerja yang lebih terampil dan punya kemauan bekerja lebih keras,” katanya.

Sementara Arya Nugrahadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY mengatakan, besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan Gubernur DIY berlaku mulai 1 Januari 2022.

Arya menambakan formula penghitungan upah minimum dengan mengacu PP 36 Tahun 2021 memiliki semangat mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah.

“Itu terbukti yang ada di DIY, upah tertinggi kita kan ada di Kota Yogyakarta dan terendah ada di Gunung Kidul. Nah (dengan formula PP 36) disparitasnya atau kesenjangan pengupahannya turun 15,2 persen,” kata dia.(ant/dfn/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs