Minggu, 12 Mei 2024

Wewenang dan Fungsi Bank Tanah Cipta Kerja

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Kota Surabaya. Foto: Ika suarasurabaya.net

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah pada 29 April 2021.

Aturan ini memberikan wewenang dan fungsi yang besar terkait pertanahan kepada bank tanah. Mulai dari perencanaan, hingga distribusi tanah dalam program reforma agraria

Pembentukan Badan Bank Tanah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam PP 64/2021 disebutkan, Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat, yang diberi kewenangan untuk mengelola tanah.

Dengan Hak Pengelolaan (HPL) tersebut, Bank Tanah dapat memberi Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.

Bank Tanah mendapat kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum. kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Adapun fungsi Bank Tanah meliputi perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.

Perolehan Tanah

Tanah yang dikelola Bank Tanah dapat berasal dari hasil penetapan pemerintah dan/atau pihak lain.

Tanah hasil penetapan pemerintah yaitu tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, dan tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Sementara tanah dari pihak lain berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha, badan hukum, dan masyarakat.

Didapatkan melalui proses pembelian, penerimaan hibah/sumbangan, tukar menukar, pelepasan hak, dan perolehan bentuk lainnya yang sah.

Struktur Bank Tanah

Bank Tanah terdiri dari Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana

Komite Bank Tanah akan diisi oleh tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai anggota, serta menteri/kepala lembaga yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.

Dewan Pengawas berjumlah tujuh orang, terdiri dari empat orang dari unsur profesional dan tiga orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat atau saran kepada Badan Pelaksana menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.

Sementara Badan Pelaksana terdiri dari kepala dan deputi yang dibantu oleh sekretaris. Satuan pengawasan intern dan pegawai/karyawan Bank Tanah berasal dari ASN dan Non ASN.

Kemudian, Badan Pelaksana wajib menyusun laporan tahunan Bank Tanah dan disampaikan kepada Presiden melalui Komite.

Modal dan Laporan Keuangan

Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Bank Tanah diberi modal sebesar Rp2,5 triliun dalam bentuk kas, tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, dan/atau aset tetap lainnya.

Penyusunan laporan keuangan Bank Tanah berpedoman pada standar akuntansi keuangan. Audit terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Bank Tanah dilaksanakan akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan.

Akuntan publik yang melakukan audit terhadap Bank Tanah dipilih oleh Dewan Pengawas atas usulan kepala Badan Pelaksana.(iss/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 12 Mei 2024
28o
Kurs