Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Minyak Goreng untuk Masyarakat dan Pedagang Gorengan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan terkait BLT Minyak Goreng untuk masyarakat, Jumat (1/4/2022), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: biro pers setpres

Mahalnya harga minyak goreng sawit dalam beberapa bulan belakangan menjadi salah satu masalah yang harus dihadapi masyarakat, di tengah pandemi Covid-19.

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang masuk daftar bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), serta dua setengah juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan.

Nantinya, setiap penerima bantuan berhak mendapat Rp100 ribu per bulan, yang diberikan langsung sejumlah Rp300 ribu untuk tiga bulan, dari April-Juni 2022.

Pernyataan itu disampaikan Joko Widodo (Jokowi) Presiden, Jumat sore (1/4/2022), dalam keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng. Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan PKH, serta dua setengah juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi memerintahkan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI dan Polri berkoordinasi supaya pelaksanaan penyaluran bantuan itu berjalan lancar.

Terkait melonjaknya harga minyak goreng, Menteri Perdagangan sudah menerbitkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.

Dengan regulasi tersebut, harga minyak goreng curah dipatok Rp14 ribu per liter, atau Rp 15.500 per kilogram. Sedangkan minyak goreng kemasan premium dilepas ke harga pasar.

Berdasarkan pantauan langsung Presiden di sejumlah pasar daerah Jawa Tengah, dua hari lalu, harga minyak goreng curah yang harus dibayar konsumen masih lebih mahal dari Peraturan Menteri Perdagangan.(rid/iss/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs