Sabtu, 12 Oktober 2024

PPN Naik, Ini Respon Masyarakat

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi kenaikan pajak. Foto: Pixabay

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diwacanakan akan naik pada 1 April 2022, dengan besaran kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan tarif PPN ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan kenaikan tarif PPN ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.

Bhima Yudhistira Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan, penyesuaian PPN menjadi 11 persen diperkirakan akan mendorong inflasi pada April 2022 berada di atas 1,4 persen secara bulanan.

Selain itu, kenaikan PPN juga akan berpengaruh pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik untuk nonsubsidi, serta penyesuaian harga LPG nonsubsidi untuk kesekian kalinya.

Bhima menambahkan, kenaikan ini sebenarnya bukan masalah jika diterapkan saat konsumsi rumah tangga mulai solid. Namun, berbeda cerita jika diterapkan pada saat ini, karena bukan merupakan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan.

Menanggapi hal ini, sejumlah netter Facebook e100 memberikan beragam komentar terkait kenaikan PPN tersebut pada, Jumat (18/3/2022).

“Sangat memberatkan di saat roda ekonomi baru berjalan pemerintah seakan-akan tidak terima rakyatnya bisa hidup lebih baik setelah terpuruk selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19,” tulis Naning Sugiarti salah sah satu netter e100

Sementara itu, ada salah satu netter yang lebih mendukung jika kenaikan PPN lebih difokuskan pada barang mewah saja. “Kenapa PPN barang mewah tidak dinaikan aja, toh uang mereka lebih banyak. Daripada meratakan PPN kesemua masyarakat terutama untuk pembelian barang kebutuhan sehari hari,” jelas netter bernama Yolanda.

Maria Monica Sianita, salah satu Netter juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kenaikan PPN yang bisa diikuti oleh harga sewa pertokoan.
“Defisit negara jangan dibebankan ke masyarakat. Ini akan berpengaruh pada harga sewa pertokoan dan mall, 1 persen itu tinggi lho. Ini juga memberatkan pelaku usaha di mall dan pertokoan yang pasti harga-harganya ikutan naik juga,” tulisnya.

Tidak hanya itu, Khairul salah satu pendengar Radio Suara Surabaya dalam program wawasan juga menyampaikan, momen kenaikan PPN dinilai sangat tidak tepat seiring dengan perekonomian yang baru akan kembali berputar. “PPKM baru dibuka, para pengusaha ini pribahasanya baru bangun, tolong jangan dikasih beban lagi lah. Harga-harga juga pastinya bakal banyak yang ikut naik,” tandasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Surabaya
Sabtu, 12 Oktober 2024
36o
Kurs