Sabtu, 20 April 2024

Tidak Penuhi Syarat, Ribuan Penumpang KA Batal Berangkat Libur Nataru

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Wajibkan penumpang kereta api tunjukan bukti vaskinasi sebelum naik kereta api. Foto: Humas Daop 8

Pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ribuan calon penumpang kereta api (KA) batal berangkat. Hal ini dikarenakan mereka tidak mematuhi ketentuan atau syarat yang ada.

Luqman Arief Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya membenarkan bahwa masyarakat atau pengguna moda transportasi kereta api masih ada yang belum patuh ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Tanpa mematuhi persyaratan untuk perjalanan kereta api, tentu saja kami tolak. Persyaratan tetap harus dipatuhi. Termasuk calon penumpang atau pelanggan yang belum vaksinasi dan dalam kondisi kurang sehat saat akan melakukan perjalanan langsung kami tolak naik kereta api, ” tegas Luqman Arif, Senin (3/1/2022).

Daop 8 Surabaya selama masa libur Nataru atau persisnya mulai 17 Desember hingga 29 Desember 2021, mencatat sekitar 1.143 calon penumpang berusia dibawah 12 tahun tidak melakukan tes Rapid Test PCR. Termasuk sekitar 1.128 calon penumpang batal naik kereta api karena tidak melakukan rapid tes Antigen.

Luqman menegaskan bahwa aturan dan persyaratan untuk melakukan perjalanan kereta api tersebut dibuat oleh pemerintah. Dalam hal ini termasuk ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan (proses) yang wajib dilaksanakan calon penumpang merupakan ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Bagi warga masyarakat yang batal melakukan perjalanan kereta api tersebut dapat mengambil kembali uang pembelian tiket yang sudah dilakukan. Tentunya sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada terkait dengan pembelian dan pengembalian tiket perjalanan kereta api.

“Aturan dan persyaratan nya bisa dilihat dan pengembalian uang pembelian tiket bisa dilakukan masyarakat,” tambah Luqman.

Sementara itu ditambahkan Luqman bahwa pihak nya jauh-jauh hari telah melakukan berbagai upaya kepada masyarakat terkait aturan dan ketentuan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api.”

“Upaya memberikan informasi tersebut telah kami upayakan. Mulai dari pemasangan banner pemberitahuan sampai dengan pesan digital,” kata Luqman.

Oleh karena itu, Luqman mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api saat ini wajib mematuhi aturan dan ketentuan yang sudah dibuat pemerintah di Tidak Penuhi Syarat, Ribuan Penumpang KA Batal Berangkat Libur Natarumasa pandemi ini. “Masyarakat tetap wajib patuh aturan bepergian. Termasuk pengguna transportasi kereta api juga wajib patuh aturan dan persyaratan, ” pungkas Luqman. (tok/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
32o
Kurs