Jumat, 19 April 2024

Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2023, Pengamat: Dongkrak Perputaran Ekonomi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Uang Tunjangan Hari Raya di dalam amplop. Foto: iStock

Prof Dr I Gede Sri Darma, pengamat ekonomi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar menilai pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendongkrak perputaran ekonomi karena menjadi stimulus menambah daya beli masyarakat.

“Roda ekonomi dapat berputar jika gaji ke-13 itu dibelanjakan maksimal,” kata Sri Darma, di Denpasar, Sabtu (27/5/2023), seperti dilaporkan Antara.

Ia menilai pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan itu untuk membantu abdi negara menikmati hidup misalnya rekreasi liburan sekolah sekaligus membeli kebutuhan sekolah anak-anak untuk semester mendatang.

Meski begitu, ia menyarankan agar dana tersebut tidak langsung dihabiskan jika tidak dalam keadaan mendesak.

“Jika tidak mendesak digunakan, alangkah baiknya seluruh gaji tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi, seperti tabungan, deposito, emas, reksadana, obligasi, dan saham,” katanya pula.

Dia menambahkan sebagian dana apabila disimpan, akan terus berkembang dan menjadi pendapatan pasif masa mendatang khususnya saat hari tua.

Sebelumnya, Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2023.

Kementerian Keuangan menjelaskan kementerian dan lembaga mulai 5 Juni 2023 sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Menkeu Sri Mulyani pada 29 Maret 2023.

Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.

Menkeu menuturkan pengaturan pelaksanaan teknis gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs