Selasa, 1 Juli 2025

Mulai 17 September Disabilitas Naik Kereta Api di Daop 8 Surabaya Cukup Bayar 80 Persen Harga Tiket

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi Kereta Api (KA). Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

Penyandang disabilitas yang naik kereta di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya cukup membayar 80 persen harga tiket mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Luqman Arif Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya menyebut, kebijakan baru ini berlaku bagi tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

“Potongan harga tiket 20 persen untuk keberangkatan mulai 17 September,” jelas Luqman lewat keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (12/9/2023).

Potongan harga ini, lanjut Luqman, bagian dari komitmen peningkatan pelayanan yang terus-menerus.

“Kususnya penyandang disabilitas, yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama,” jelas Luqman.

Pemberlakuan kebijakan baru ini dimulai bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional 17 September 2023.

Bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan potongan tiket, lanjutnya harus registrasi di customer service paling lambat dua hari sebelum keberangkatan.

“Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas,” jelasnya.

Registrasi boleh diwakilkan orang lain asal membawa surat keterangan dokter, KTP asli, dan pas foto.

“Registrasi reduksi dilakukan hanya sekali saja, pelanggan selanjutnya dapat melakukan pembelian tiket KA jarak jauh melalui aplikasi KAI Access paling lama H-45 atau melalui loket stasiun,” tandasnya. (lta/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 1 Juli 2025
29o
Kurs