Rabu, 30 April 2025

OJK Setop Penyaluran Akulaku PayLater, Presdir: Kami Berkomitmen Penuhi Kewajiban

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Efrinal Sinaga Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia. Foto: Antara Efrinal Sinaga Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia. Foto: Antara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi penghentian penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) kepada perusahaan pembiayaan, PT Akulaku Finance Indonesia.

Melansir laman OJK, sanksi tersebut diberikan karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

“Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” tulis surat pengumuman OJK yang diakses suarasurabaya.net pada Rabu (1/11/2023).

Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan perbaikan sebagaimana rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK.

Menanggapi sanksi tersebut, Efrinal Sinaga Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemenuhan kewajiban dari regulator untuk penyempurnaan produk BNPL.

“Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan,” ujar Efrinal Sinaga dalam keterangannya dilansir Antara pada Selasa (24/10/2023).(iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Rabu, 30 April 2025
34o
Kurs