Senin, 6 Mei 2024

OJK: Waspada Investasi Bodong Jelang Penerimaan THR Lebaran

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: iStock Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: iStock

Normasita Kasub Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampapua) mengingatkan akan jerat perusahaan investasi bodong menjelang penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Kita harus berhati-hati mengingat momen pembagian THR kerap dimanfaatkan perusahaan investasi bodong untuk menjerat masyarakat,” ujarnya pada Talkshow Pesona Ramadhan yang dilaporkan Antara, Sabtu (8/4/2023).

Maka dari itu, Normasita memberikan edukasi mengenali ciri-ciri perusahaan investasi bodong. Seperti, menawarkan keuntungan yang tinggi sekitar 30 persen hingga 50 persen, keuntungan diperoleh dalam durasi singkat, adanya skema bonus perekrutan anggota, juga adanya Skema Ponzi.

“Ada pula iming-iming klaim tidak ada risiko, padahal kita tahu semua investasi selalu ada risikonya, misalnya properti punya risiko kebakaran misalnya. Jadi kalau semua ciri-ciri tadi sudah ada dalam penawaran sebuah perusahaan investasi, maka itu alarm lampu merah kalau perusahaan itu bodong,” kata Normasita.

Normasita juga mengingatkan untuk senantiasa berkoordinasi dengan OJK, dan mengakses informasi yang terpercaya seperti call center OJK hingga pesan WhatsApp ke OJK, bila ada penawaran investasi untuk segera mengecek ke OJK.

Normasita juga memberikan tip untuk bisa punya investasi maka, pendapatan harus dibagi dalam format pos-pos pengeluaran 10, 20, 30, 40.(ant/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
25o
Kurs