Senin, 10 Agustus 2026

DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Baru untuk Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi rumah yang dikontrakkan. Foto: iStock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan belum ada rencana penerapan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang muncul setelah Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Dalam forum tersebut, pemerintah membahas arah kebijakan perpajakan, termasuk upaya memperkuat basis pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah berlaku.

Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan bahwa pembahasan itu bukan berarti pemerintah akan memberlakukan jenis pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge di Jakarta pada Senin (10/8/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 10 Agustus 2026
29o
Kurs