Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan belum ada rencana penerapan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang muncul setelah Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Dalam forum tersebut, pemerintah membahas arah kebijakan perpajakan, termasuk upaya memperkuat basis pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah berlaku.
Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan bahwa pembahasan itu bukan berarti pemerintah akan memberlakukan jenis pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge di Jakarta pada Senin (10/8/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

