Minggu, 28 April 2024

Penerimaan Pajak Lampaui Target APBN, Tembus 1.739 Triliun Rupiah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sri Mulyani Menteri Keuangan. Foto: Kemenkeu

Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan, penerimaan pajak per 12 Desember 2023 telah melewati target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp1.718 triliun, yakni mencapai Rp1.739,84 triliun atau 101,3 persen dari APBN.

Realisasi penerimaan pajak yang tumbuh 7,3 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) tersebut didukung oleh kinerja ekonomi yang baik.

“Seluruh kelompok pajak tumbuh positif kecuali pajak penghasilan (PPh) migas yang mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam,” ujar Sri di Jakarta, Jumat (15/12/2023) dilansir Antara.

Meski telah mencapai target APBN, Menkeu menuturkan realisasi tersebut masih merupakan 95,7 persen dari target revisi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022, yakni sebesar Rp1.818,2 triliun.

Oleh karena itu dirinya berharap, dalam waktu dua minggu ke depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mencapai target terbaru itu.

Sri Mulyani memerinci, kelompok pajak yang mencatatkan pertumbuhan positif yakni PPh non migas sebesar 6,72 persen (yoy) menjadi Rp951,83 triliun atau 108,95 persen dari target, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 8,78 persen (yoy) menjadi Rp683,32 triliun atau 91,97 persen dari target.

Pertumbuhan positif turut dialami oleh kelompok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya sebesar 38,99 persen (yoy) menjadi Rp40,34 triliun atau setara dengan 100,82 persen. Sementara untuk kelompok PPh migas tercatat mengalami kontraksi sebesar 11,85 persen (yoy) menjadi Rp64,36 triliun.

“Namun realisasi kelompok PPh migas ini telah menembus target, yakni 104,75 persen,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu menyebutkan, sejauh ini sudah terdapat 19 kantor wilayah DJP yang telah memenuhi target APBN, namun jika berdasarkan target Perpres belum ada kanwil yang mencapai target.

Maka dari itu, DJP akan terus bergerak untuk memenuhi target terbaru penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam Perpres. Sehingga dalam waktu dua minggu terakhir pada tahun ini pengawasan pembayaran pajak akan ditingkatkan.

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan pada pembayaran PPh Masa Badan Usaha yang biasanya dilakukan pada tanggal 15 setiap bulan, serta pembayaran PPN masa yang biasanya dilakukan pada tanggal 29 setiap bulan.

“Ini yang kami terus pastikan agar pembayaran tidak di-carry forward ke tahun 2024,” pungkasnya. (ant/feb/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
30o
Kurs