Senin, 29 April 2024

BI: Nilai Tukar Rupiah Relatif Lebih Baik Dibandingkan Mata Uang Regional Lain

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Petugas menunjukkan mata uang Rupiah dan Dolar AS di pusat sebuah bank di Jakarta. Foto: Antara Ilustrasi - Petugas menunjukkan mata uang Rupiah dan Dolar AS di pusat sebuah bank di Jakarta. Foto: Antara

Bank Indonesia (BI) mengatakan nilai tukar rupiah relatif lebih baik dibandingkan dengan mata uang regional lainnya, seperti ringgit Malaysia, baht Thailand dan won Korea Selatan.

“Nilai tukar rupiah hingga 16 Januari 2024 relatif stabil, hanya melemah 1,24 persen dari akhir Desember 2023,” kata Perry Warjiyo Gubernur BI waktu mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Januari 2024 di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Melansir Antara, ringgit Malaysia, baht Thailand dan won Korea Selatan masing-masing tercatat melemah sebesar 1,95 persen, 2,82 persen dan 3,24 persen.

Ketahanan nilai tukar rupiah tersebut didukung oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia dan kembali masuknya aliran portofolio asing, sejalan dengan tetap menariknya imbal hasil aset keuangan domestik dan tetap positifnya prospek ekonomi Indonesia.

Perry menuturkan stabilitas nilai tukar rupiah terjaga, sejalan dengan konsistensi kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia.

Ke depan, nilai tukar rupiah akan tetap stabil dengan kecenderungan menguat didukung oleh meredanya ketidakpastian global, kecenderungan penurunan imbal hasil obligasi negara maju dan menurunnya tekanan penguatan dolar AS.

Positifnya perkembangan nilai tukar rupiah ke depan didukung oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah BI (SRBI), Sekuritas Valas BI (SVBI) dan Sukuk Valas BI (SUVBI) untuk menarik aliran masuk portofolio asing dan pendalaman pasar uang.

Koordinasi erat Bank Indonesia dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha terus diperkuat guna mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs