Senin, 29 April 2024

KAI Daop 1 Jakarta Catat Hampir 98 Ribu Tiket Kereta untuk Libur Akhir Pekan Ludes Terjual

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/2/2022). Foto: Istimewa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat adanya peningkatan yang signifikan pada volume penumpang memasuki long weekend libur Isra Miraj dan Cuti Bersama Imlek.

Berdasarkan data pada hari Rabu (7/2/2024), sebanyak 97.958 tiket kereta api sudah terjual baik itu Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) maupun KA Lokal yang beroperasi di wilayah Daop 1 Jakarta.

“Adapun tiket yang terjual periode libur akhir pekan tanggal 8-11 Februari 2024 untuk KA Jarak jauh sebanyak 88.498 tiket yang sudah terjual dari total 149.386 tiket yang telah disediakan dengan okupansi 59,2 % sedangkan untuk KA lokal 9.458 tiket yang sudah terjual dari total 17.712 tiket yang disediakan. Angka penjualan tiket tersebut akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung,” kata Ixfan Hendriwintoko Manager Humas KAI daop 1 Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Ixfan mengungkapkan, pengoperasian KA tambahan pada periode 8 – 11 Februari bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan pelanggan yang akan melakukan perjalanan pada libur panjang akhir pekan dengan menggunakan transportasi kereta api.

“KAI berkomitmen menyelenggarakan seluruh perjalanan kereta api dengan aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai tujuan,” ujarnya.

Tujuan favorit penumpang KA untuk melakukan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek seperti; Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang yang ingin berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen maupun Bekasi untuk membawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi, ” kata Ixfan.

Ixfan menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.

KAI meminta kepada penumpang untuk dapat meletakan barang bawaannya pada rak bagasi diatas tempat duduk atau diletakan ditempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tutur Ixfan.

Perlu diketahui, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
29o
Kurs