Selasa, 18 Juni 2024

Pertamina Catat Pembeli LPG 3 Kg dengan Daftar NIK di Jatim Mencapai 7 Juta

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi. Pengisian LPG 3 Kg. Foto: Pertamina

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mencatat pembeli LPG tiga kilogram dengan mendaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mencapai tujuh juta orang.

Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menyebut, sebelum 31 Mei batas akhir pendaftaran NIK bagi pembeli LPG tiga kilogram yang ditentukan pemerintah, khusus Jawa Timur sudah 7.180.076 NIK.

“Sekitar 100 persen transaksi sudah menyertakan NIK, jadi sampai saat ini masyarakat rumah tangga atau usaha miko sudah menggunakan NIK,” katanya ditemui awak media pada Senin (27/5/2024).

Artinya, mulai 31 Mei data pembeli di Jawa Timur siap dicocokkan dengan kewajaran penggunaan masyarakat yang membeli LPG bersubsidi.

“Terkait angka tidak bisa dibandingkan dengan jumlah penduduk, karena tidak semua penduduk membeli LPG,” imbuhnya.

Pencatatan ini, sambungnya, untuk memastikan masyarakat pembeli sudah sesuai ketentuan, yaitu rumah tangga dan usaha mikro dengan rasio wajar.

“Rasio penggunaan satu KK berisi jiwa lima orang, berarti tiga sampai empat tabung sebulan. Kalau untuk usaha mikro tinggal dikali dua aja kira-kira enam sampai delapan tabung sebulan,” ucapnya.

Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus

Meski ada pengetatan pendataan, lanjutnya, tidak ada penurunan konsumsi LPG subsidi. “(Rata-rata) 4.700 Metrik Ton per hari,” tandasnya.

Setelah 31 Mei pun Ahad memastikan masyarakat tetap bisa membeli meski belum terdaftar, akan didata saat pembelian.

“Jumlah pangkalan di Jatim ada tiga area, Surabaya Raya 12.461, Malang raya 10.379, dan Kediri Raya 10.229 pangkalan,” tandasnya.

Diketahui, mulai 1 Januari 2024, Kementerian ESDM memberlakukan pembelian LPG tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.

Besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Berdasarkan Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019 yang berhak membeli adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Batas waktu itu diperpanjang hingga 31 Mei. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Selasa, 18 Juni 2024
27o
Kurs