
Edi Purwanto Anggota Komisi V DPR RI menilai, potongan aplikator hingga 30 persen per transaksi oleh penyedia layanan ojek daring atau online (ojol) memberatkan mitra pengemudi.
Menurutnya, sistem yang diberlakukan pihak aplikator seperti itu perlu dievaluasi.
“Saya terus berkomitmen dan memperjuangkan agar potongan aplikator dievaluasi. Karena, selama ini potongan aplikator mencapai 30 persen, bahkan lebih. Ini sangat memberatkan pengemudi ojol, aspirasi ini yang terus kami tampung dan akan kami sampaikan dalam rapat nanti,” kata Edi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Pernyataan itu disampaikannya waktu melakukan serap aspirasi dengan para pengemudi ojol di Jambi dalam pertemuan yang dilaksanakan pada masa reses DPR RI.
Dia menilai, potongan aplikator hingga 30 persen itu tidak masuk akal. Menurutnya, potongan dari aplikator idealnya cukup 10 hingga 15 persen saja.
Bersamaan dengan itu, dia bilang ingin memperjuangkan undang-undang yang khusus mengatur transportasi daring.
“Selain potongan 30 persen yang kami dorong menjadi 10 atau 15 persen, menurut saya ini penting kaitan undang-undang yang mengatur transportasi online. Sehingga, ada proteksi, baik pengusaha, pengemudi, maupun penumpang ojol ini punya payung hukum yang jelas,” tuturnya, dilansir Antara.
Lebih lanjut, Edi mengingatkan pengusaha atau penyedia layanan ojek daring jangan berpikir ekonomi kapitalis, melainkan perlu memikirkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring tersebut.
“Pengemudi ojol adalah pahlawan ekonomi keluarga. Jangan sampai mereka bekerja keras, tapi hasilnya habis untuk potongan yang tidak proporsional,” katanya.
Dalam berbagai kesempatan rapat di DPR RI, Edi menyampaikan komitmennya untuk terus berjuang supaya potongan aplikator terhadap pengemudi ojol dievaluasi.(ant/dra/ham/rid)