Senin, 5 Oktober 2026

Bonus Hari Raya Driver Ojol Cair H-7 Lebaran 2025, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Pengemudi ojol harus memenuhi empat ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #THR #Ojol #Lebaran2025

 

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
34o
Kurs