Minggu, 15 Juni 2025

Aplikator Ojek Daring Jelaskan Potongan Tarif 20 Persen Bukan Diambil dari Total Biaya Perjalanan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Neneng Goenadi (kiri) Country Managing Director Grab Indonesia saat menyampaikan paparan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). Foto: Antara

Grab Indonesia menjelaskan bahwa potongan komisi sebesar 20 persen yang diterapkan pada layanan ojek daring diambil dari tarif dasar perjalanan, bukan dari total biaya yang dibayarkan penumpang.

Hal ini disampaikan oleh Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025) malam kemarin.

Neneng mencontohkan, jika tarif dasar perjalanan sebesar Rp13.000, maka Grab mengambil potongan komisi sebesar Rp2.600 atau 20 persen. Dengan demikian, mitra pengemudi menerima Rp10.400 sebagai pendapatan bersih dari tarif dasar.

“Driver itu sering kali menghitungnya 20 persen dari Rp14.200. Padahal, harusnya 20 persen dari tarif dasar Rp13.000. Jadi driver membawa pulang Rp10.400,” jelas Neneng seperti dilansir Antara.

Ia menambahkan, penumpang tetap harus membayar sejumlah komponen biaya tambahan di luar tarif dasar, antara lain biaya layanan platform sebesar Rp2.000 dan biaya karbon sebesar Rp200. Jika dikurangi potongan promosi Rp1.000, maka total biaya perjalanan yang dibayar penumpang menjadi Rp14.200.

Neneng menegaskan bahwa biaya-biaya tambahan tersebut tidak termasuk dalam komponen yang dikenai potongan oleh Grab.

“Dan ini sesuai dengan KP 1001 tahun 2022. Jadi komisi 20 persen itu harus dihitung dari tarif dasar,” tambahnya.

Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 itu menetapkan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 15 persen + 5 persen untuk layanan ojek daring.

Neneng juga menjelaskan bahwa potongan komisi 20 persen ini digunakan oleh Grab untuk memberikan berbagai bentuk dukungan kepada mitra pengemudi. Dukungan tersebut mencakup asuransi keselamatan, tunjangan operasional, serta pengembangan fitur keamanan dalam aplikasi.

“Penggunaan komisi bagi hasil ini untuk apa? Untuk asuransi keselamatan. Jadi, 100 persen perjalanan di aplikasi itu terproteksi oleh asuransi Grab, baik pengemudi maupun penumpang,” ujarnya. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Minggu, 15 Juni 2025
28o
Kurs