Sabtu, 2 Agustus 2025

DJP Kejar Pajak dari Integrasi NIK di Digital ID Milik Dukcapil

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Antara

Bimo Wijayanto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pembaruan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyasar optimalisasi penerimaan pajak melalui integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Digital ID.

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), mengutip Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, merupakan KTP-el yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

“Dengan adanya Digital ID, informasi yang terkait variabel individu yang bersangkutan akan makin kaya. Jadi, makin bisa mengandung informasi-informasi yang dibutuhkan dalam kerangka optimalisasi penerimaan pajak,” kata Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam yang dilansir Antara.

Bimo pun menyinggung soal Payment ID yang akan diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus mendatang. Menurut dia, baik Payment ID maupun kolaborasi DJP dengan Dukcapil merupakan wujud dari arah kebijakan Indonesia menuju pemerintahan digital atau e-government.

“Referensinya adalah Peraturan Presiden terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres Nomor 95 Tahun 2018),” ujar Bimo.

Maka dari itu, lanjut Bimo, integrasi data dalam sistem pemerintahan akan terus dilakukan ke depannya. Dengan begitu, layanan publik dapat terlaksana dengan lebih cepat, pasti dan murah.

“Memang (Perjanjian Kerja Sama/PKS) setiap tiga tahun sekali itu kami perbarui. Kemarin kami perpanjang lima tahun sekali. Ini merupakan nota kesepamahan yang memang berjalan dan kami revisi secara berkala,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan Ditjen Dukcapil Kemendagri sepakat untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan layanan perpajakan.

Kesepakatan itu diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi pada 29 Juli 2025.

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” kata Bimo dalam keterangan resmi DJP di Jakarta, Rabu (30/7/2025) lalu.

Kerja sama itu mencakup validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Menurut Bimo, PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

Sementara itu, Teguh Setyabudi Dirjen Dukcapil Kemendagri menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.

Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

Sebelumnya, DJP juga merilis Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang mengatur masing-masing 8 hak dan kewajiban pembayar pajak.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak.

Piagam itu, menurut Bimo, merupakan kodifikasi dari berbagai ketentuan undang-undang perpajakan, mulai dari UUD 1945, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan undang-undang lainnya.

“Ini akan menjadi pedoman bagi tenaga-tenaga kami, penegakan hukum di seluruh kantor Indonesia, dan menjadi prinsip etik untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum dan adil,” ujar Bimo. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 2 Agustus 2025
29o
Kurs