Kamis, 13 November 2025

DPR Tunggu Keseriusan Pemerintah Menerapkan Redenominasi Rupiah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kamrussamad Anggota Komisi XI DPR RI. Foto: Antara

Kamrussamad Anggota Komisi XI DPR RI menanggapi wacana penyederhanaan digit mata uang Rupiah, atau istilahnya redenominasi yang belakangan mengemuka.

Menurutnya, kalau Pemerintah serius dengan wacana redenominasi, maka harus ada pembahasan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah bersama DPR RI.

Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (13/11/2025), di Jakarta, Kamrussamad bilang jalan menuju redenominasi Rupiah sudah disusun DPR dan Pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029.

Dia melanjutkan, kalau redenominasi benar-benar ingin dilakukan, RUU Perubahan Harga Rupiah perlu didorong masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 atau 2027. Sehingga, aturan itu bisa menjadi dasar penerapan kebijakan redenominasi.

“Dalam Prolegnas tersebut juga disebutkan bahwa pihak Pemerintah sebagai pengusul. Sehingga, bertanggung jawab untuk menyiapkan draf RUU dan naskah akademiknya. Karena itu, yang perlu dilakukan adalah mendorong RUU Redenominasi menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2026 atau 2027,” ujarnya.

Legislator Partai Gerindra itu mendorong Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) selaku pengusul RUU Perubahan Harga Rupiah supaya menyusun draf, dan menyerap aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut, Kamrussamad menyoroti nilai Rupiah yang lebih lemah dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Dengan redenominasi Rupiah, dia optimistis harkat dan martabat Bangsa Indonesia meningkat di mata dunia.

“Jika UU tersebut bisa diselesaikan, maka redenominasi akan memiliki dasar hukum kuat. Sehingga, Pemerintah bisa segera melaksanakan redenominasi untuk menegakkan kredibilitas Rupiah, memperkuat perekonomian nasional, dan mendukung kemajuan Bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sekadar informasi, Pemerintah berencana menyederhanakan digit mata uang Rupiah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029.

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian, mengonfirmasi adanya rencana redenominasi Rupiah itu.

Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11/2025), Airlangga bilang, Pemerintah kemungkinan belum akan membahasnya dalam waktu dekat.

Adapun redenominasi secara sederhana merupakan kebijakan menghapus sebagian angka nol di belakang nominal Rupiah. Semisal, mata uang Rp1.000 akan menjadi Rp1 sesudah berlakunya redenominasi.

Redenominasi Rupiah antara lain bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional.

Kemudian, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai Rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah di dalam mau pun luar negeri.(rid/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 13 November 2025
29o
Kurs