
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode pertama Agustus naik menjadi 102,22 dolar AS per ton.
Melansir Antara, dikutip dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diakses dari Jakarta, Jumat (1/8/2025), harga komoditas batu bara naik 4,68 persen, dari 97,65 dolar AS per ton pada periode kedua Juli, menjadi 102,22 dolar AS per ton pada periode pertama Agustus.
Dengan demikian, batu bara berhasil naik, setelah sempat turun pada periode kedua Juli sebesar 9,7 dolar AS per ton, dari yang sebelumnya seharga 107,35 dolar AS pada periode pertama Juli.
Akan tetapi, untuk Harga Batu Bara Acuan (HBA) I, II, dan III mengalami penurunan. Data tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM, yang membagi HBA menjadi empat kategori berdasarkan nilai kalori batu bara.
Nilai HBA, HBA I, HBA II dan HBA III untuk Periode Pertama Agustus 2025 yang berlaku untuk tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
1. HBA (6.322 GAR): 102,22 dolar AS (naik apabila dibandingkan HBA Periode Kedua Juli 2025 sebesar 97,65 dolar AS);
2. HBA I (5.300 GAR): 67,33 dolar AS (turun apabila dibandingkan HBA Periode Kedua Juli 2025 sebesar 75,94 dolar AS);
3. HBA II (4.100 GAR): 45,74 dolar AS (turun apabila dibandingkan HBA Periode Kedua Juli 2025 sebesar 48,35 dolar AS);
4. HBA III (3.400 GAR): 34,86 dolar AS (turun apabila dibandingkan HBA Periode Kedua Juli 2025 sebesar 36,00 dolar AS).(ant/dis/ris/iss)