
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membatasi promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Promo ini hanya boleh dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Tujuannya, untuk menciptakan persaingan usaha yang adil dan sehat antara pelaku e-commerce dengan penyedia layanan pos komersial.
Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Kemkomdigi mengatakan pembatasan ini dibuat agar tidak terjadi dominasi pasar oleh pelaku tertentu yang menggunakan strategi harga ekstrem.
“Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan memonitoring supaya persaingannya fair dan sehat,” kata Gunawan di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Gunawan menjelaskan, pembatasan ini berlaku untuk promo gratis ongkir pada produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), atau jika potongan menyebabkan tarif pengiriman lebih rendah dari biaya pokok layanan.
Pasal 41 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif layanan pos komersial harus dihitung berdasarkan biaya operasional ditambah margin.
Biaya operasional mencakup tenaga kerja, transportasi, teknologi, aplikasi, hingga kerja sama dengan penyedia prasarana atau pelaku usaha lainnya.
Sedangkan dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa potongan harga atau diskon sepanjang tahun tetap diperbolehkan, selama tarif yang dikenakan tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan.
Bila diskon menyebabkan tarif di bawah biaya pokok, maka hanya bisa diberikan dalam periode waktu terbatas.
Namun demikian, penyedia layanan masih bisa mengajukan perpanjangan masa promo. Permohonan itu nantinya akan dievaluasi oleh Kemkomdigi dengan mempertimbangkan harga rata-rata industri.
“Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kita lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang,” jelas Gunawan.
Pembatasan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga ekosistem industri logistik digital tetap kompetitif dan berkeadilan.(faz/iss)