
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan para pemberi pekerjaan termasuk perusahaan milik negara (BUMN/BUMD), instansi kementerian/lembaga (K/L) dan perusahaan swasta untuk melaporkan lowongan kerja pada tahun 2026.
Surya Lukita Warman Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker di Jakarta, Jumat (26/9/2025), mengatakan hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP), di mana seluruh pemberi kerja harus melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.
“Sekarang (sifatnya) masih tahap imbauan. Tapi tahun depan kita mulai jalankan secara tegas, istilahnya sudah waktunya memaksa (pemberi kerja untuk taat aturan),” kata Surya dilansir dari Antara.
Dengan ditetapkannya aturan ini tahun depan, maka pemberi kerja yang tidak mematuhinya dapat diberikan sanksi yang beragam.
“Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis atau sanksi administratif. Contohnya, kalau perusahaan ingin mengurus perizinan tertentu, maka kewajiban WLLP harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Surya.
Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan apresiasi khusus dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam ajang Naker Award.
Ia melanjutkan, regulasi ini bertujuan untuk mempercepat serapan tenaga kerja dengan mempertemukan pencari dan pemberi kerja di satu platform resmi yang terintegrasi.
Surya mengatakan, Karirhub diharapkan dapat mempermudah akses bagi masyarakat pencari dan pemberi kerja.
Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi.
Selain itu, Karirhub ke depannya diharapkan menjadi acuan pemerintah untuk memantau perkembangan pasar kerja dan tingkat pengangguran di dalam negeri.
“Ke depannya, seluruh pencari kerja akan dipusatkan di Karirhub. Jadi data pasar kerja bisa lebih terintegrasi dan jelas,” ujar Surya. (ant/ata/iss)