Rabu, 12 November 2025

Menkeu Cairkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara Sore Ini

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (kiri) bersama Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (12/9/2025). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mencairkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat (12/9/2025) sore ini.

“Kemarin saya janji akan menambahkan Rp200 triliun ke perbankan. Ini sudah diputuskan. Siang ini disalurkan dan sore sudah masuk,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat.

Kelima bank itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Persero Tbk dengan nilai dana masing-masing sebesar Rp55 triliun.

Kemudian, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Rp25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Rp10 triliun.

Purbaya menjelaskan dana yang disalurkan ke BSI lebih kecil dibandingkan empat bank lainnya mengingat ukuran bank yang juga relatif lebih kecil.

Namun, BSI tetap dilibatkan lantaran menjadi satu-satunya bank yang memiliki akses penyaluran pembiayaan di Aceh. “Supaya dananya bisa juga dimanfaatkan di Aceh sana,” tambah dia.

Penempatan uang dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Menurut Purbaya, tidak ada pengaturan tenor untuk penyaluran kredit ini.

“Uang pemerintah biasanya ditaruh di Bank Indonesia (BI), yang perbankan tidak bisa akses. Kalau kita pindahkan sebagian, pemerintah nggak bisa belanja pun perbankan bisa akses dan ekonomi bisa jalan. Jadi, nggak harus ada tenor. Bisa kita geser, bisa diambil kapan pun karena On Call,” jelas Purbaya.

Tingkat bunga/imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI atau BI-Rate.

Purbaya menegaskan penempatan dana itu tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) karena tujuan utamanya adalah mendorong sektor riil.

Dia mengaku tidak menetapkan mekanisme resmi pengawasan, namun Menkeu yakin bank akan menyalurkan dana pemerintah tersebut.

“Kalau bank nggak pakai, dia rugi sendiri karena ada cost (biaya) sekitar 4 persen. Kalau bank nggak mengeluarkan kredit, kan mereka harus bayar uang biaya itu. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” ujar Menkeu.

Purbaya pun optimistis suntikan likuiditas Rp200 triliun itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 12 November 2025
25o
Kurs