Senin, 22 September 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Properti Hingga 2026

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian berbicara dalam konferensi pers mengenai finalisasi paket kebijakan ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Antara

Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga 2026.

Dalam skema ini, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN atas pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

Sementara untuk properti seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.

“PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026, juga ini lanjutan jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan, 2026,” ujar Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian, dilansir dari Antara pada Senin (22/9/2025).

Perpanjangan insentif PPN DTP merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan yang disiapkan pemerintah untuk 2025-2026.

“Ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp5 miliar, maka Rp2 miliarnya ditanggung pemerintah, sisanya ditanggung oleh pembeli,” tambah Airlangga.

Adapun insentif PPN DTP perumahan seharusnya berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Dengan adanya kebijakan terbaru ini, fasilitas tersebut tetap berlaku hingga 2026.

Fasilitas PPN DTP diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Setiap orang hanya dapat memanfaatkannya untuk satu unit hunian. Insentif ini tidak berlaku apabila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum kebijakan berlaku, atau unit dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 22 September 2025
33o
Kurs