Selasa, 12 Mei 2026

Ketentuan Rumah yang Dapat Insentif PPN DTP

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis regulasi terkait penyaluran insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada sektor perumahan tahun anggaran 2024. Pemberian Insentif bertujuan mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Simak beberapa ketentuan yang mengatur pemberian insentif PPN DTP.

#suarasurabayamedia #suarasurabaya #infografiSS #insentifPPNDTP #ppnrumah #pajak

INFOGRAFIS PANJANG – 20

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Surabaya Siang Hari, Bunga Tabebuya Bermekaran Lagi

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026
27o
Kurs