Jumat, 26 Juni 2026

Ketentuan Rumah yang Dapat Insentif PPN DTP

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis regulasi terkait penyaluran insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada sektor perumahan tahun anggaran 2024. Pemberian Insentif bertujuan mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Simak beberapa ketentuan yang mengatur pemberian insentif PPN DTP.

#suarasurabayamedia #suarasurabaya #infografiSS #insentifPPNDTP #ppnrumah #pajak

INFOGRAFIS PANJANG – 20

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 26 Juni 2026
32o
Kurs