Pemerintah menyiapkan rencana penyederhanaan digit mata uang Rupiah atau istilahnya redenominasi lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029.
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (10/11/2025), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengonfirmasi ada rencana redenominasi Rupiah.
Tapi, dia bilang Pemerintah belum pernah membahas, dan kemungkinan belum akan membahasnya dalam waktu dekat.
“Itu belum kami bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” ujarnya.
Senada dengan Airlangga, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyebut, pembahasan redenominasi masih jauh.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagai program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal.
Yaitu, RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
RUU Perubahan Harga Rupiah yang mengatur tentang penyederhanaan nilai nominal Rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya, ditargetkan rampung dibahas bersama DPR RI tahun 2027.
Redenominasi secara sederhana merupakan kebijakan menghapus sebagian angka nol di belakang nominal Rupiah.
Semisal, mata uang Rp1.000 menjadi Rp1 sesudah berlakunya redenominasi.
Kemenkeu menyebut RUU Perubahan Harga Rupiah antara lain bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional.
Kemudian, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai Rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah di dalam mau pun luar negeri. (rid/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
